Akil Selalu Pilih Perkara dari Kalimantan

Jakarta - Akhirnya, Akil Mochtar diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu ditetapkan Majelis Kehormatan MK setelah melakukan pemeriksaan internal. Mereka menilai Akil terbukti melakukan beberapa pelanggaran etika.
 Akil Selalu Pilih Perkara dari Kalimantan
Selain kasus dugaan suap dan pencucian uang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dugaan penggunaan narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional dan polri, salah satu pelanggaran etika yang dilakukan Akil adalah sengaja mengambil jatah sidang lebih banyak. Pengambilan jatah itu terutama saat terjadi sengketa pemilukada di Kalimantan.
“Ya kami merasakan itu. Pak Akil sudah mulai sidang sejak pukul 08.00 Wita, tetapi kami baru mulai pukul 09.00 Wita. Pak Akil sehari empat sidang, kami rata-rata satu sidang,” kata seorang hakim konstitusi, Harjono di Jakarta, Kamis  (1/11).
Diakui dia,  para hakim konstitusi tidak mempertanyakan kejanggalan tersebut kepada Akil karena ketua MK memiliki hak prerogatif untuk menentukan distribusi panel hakim yang menangani sengketa Pemilukada. “Ya saya terima saja distribusinya. Karena dia kan ketuanya, memiliki kewenangan untuk itu,” kata Harjono yang juga ketua Majelis Kehormatan MK.
Mantan Ketua MK yang juga anggota Majelis Kehormatan, Mahfud MD menyoroti pula dominasi Akil menangani perkara sengketa pemilukada. “Seharusnya profesional atau lebih sedikit mengingat hakim terlapor adalah ketua MK yang mempunyai tugas-tugas struktural dan administratif lainnya. Seharusnya tidak terlalu banyak menangani perkara dari Kalimantan karena dia dari sana,” ujar dia.
Menyinggung motivasi Akil melakukan itu, Mahfud secara tegas mengatakan ada tujuan tertentu. “Mempunyai motif untuk mengendalikan perkara ke arah putusan tertentu,” katanya.
Bagaimana sikap Akil? Melalui salah seorang pengacaranya, Tamsil Syukur, dia mengaku kecewa karena telah dipecat. Pasalnya, dia tidak diberi ‘ruang’ untuk menjelaskan dan membela diri.
Akil pernah meminta diperiksa Majelis Kehormatan secara terbuka seperti saksi lain. Namun, Majelis menolak karena kekhawatiran mengganggu penyidikan kasus korupsi Akil oleh KPK.
“Klien saya sudah tahu arahnya ke situ (pemecatan). Makanya dia tidak diberi kesempatan membela diri. Harusnya semua pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Pak Akil bertanya-tanya, ada apa ini? Yang lain sudah menjelek-jelekkan dia secara terbuka, tetapi dia tidak diberi kesempatan,” ujar Tamsil.
Ketua Baru
Setelah pemberhentian Akil, para hakim konstitusi memilih ketua baru. Hasilnya, Hamdan Zoelva ‘naik pangkat’ dari wakil ketua menjadi ketua baru MK. Pemilihan digelar secara voting terbuka. Delapan hakim konstitusi berhak memilih dan dipilih. Setelah melalui proses voting dua putaran, mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu terpilih menjadi ketua untuk periode 2013-2016.
Terpilihnya Hamdan bisa dibilang ironi di tengah desakan banyak kalangan agar mantan politisi dipersulit menjadi hakim konstitusi. Terpilihnya Hamdan juga mengulang keterpilihan Akil yang mantan politisi Partai Golkar dan Mahfud dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, sementara pesaing terdekatnya,  Arief Hidayat (berlatar belakang akademisi), mengantongi 3 suara. Karena tidak ada yang mencapai suara 50 persen plus satu, voting putaran kedua digelar. Hasil akhir, Hamdan mendapat 5 suara sementara Arief tetap mengantongi 3 suara.
Hamdan yang lahir di Kota Bima, NTB, 21 Juni 1962 masuk ke MK pada 2010. Jabatan terakhir adalah wakil ketua. Sebelum menjabat hakim konstitusi, Hamdan memulai kariernya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas (1986-1987), advokat (1987-2010), dan anggota DPR (1999-2004).
Anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika berharap ketua baru MK bisa mengembalikan marwah dan kewibawaan hakim konstitusi. Salah satu caranya tidak menggunakan gaya politisi yang mengomentari segala hal sehingga menciptakan hiruk-pikuk.(tribun/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN