Anggota DPRD Rote Ndao Ditangkap di Jakarta
Hanok Lenggu |
“Terdakwa Hanock ditangkap di Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mangkir dari panggilan Kejari Ba’a untuk menjalani penahanan,” kata Asisten Intel Kejaksaan Tinggi NTT, Paris Pasaribu kepada wartawan di Kupang, Senin, (18/11).
Hanock, menurut Pasaribu, mangkir dari panggilan Kejaksaan sejak Agustus 2013 lalu, setelah Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan banding dan kasasi atas putusan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang. “Hanock Saat ini sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kota Kupang,” kata Pasaribu.
Hanok divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Kupang terkait kasus korupsi pengadaan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan tempat pendaratan ikan (TPI) Tulandale di kabupaten Rote Ndao. Modus yang dilakukan anggota DPRD itu dengan mengambil alih proyek tahun anggaran 2010 lalu dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar, akibatnya negara dirugikan Rp 103 juta.
Selain Vonis 4 tahun penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan. (YOS/N-6/bk)
Komentar
Posting Komentar