Buntut Tuntutan Asosiasi LSPBM mau di laporkan ke KPK

Anggota LSPBM demo di kejari Pelaihari
Pelaihari - informasi yang beredar diantara pengunjukrasa, bahwa kejaksaan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran LSPBM tahun 2007.  Kasis Pidsus Kejari Pelaihari Filpan SH mengoreksinya. 
"Tidak delapantersangka yang kami tetapkan, kami hanya menetapkan empat tersangka," tegas Kasi Pidsus Filpan SH.
Keempat tersangka itu diantaranya, AF, DW, S dan R. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2013 yang lalu, terkait dana hibah Rp 1,2 miliar tahun 2007.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, ini berdasarkan dari fakta dipersidangan Ketua Asosiasi LSPBM Etna, bahwa mereka ikutserta dalam menjalankan dana hibah, tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi LSPBM.
Dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin, DW adalah pejabat yang menjadi pembina Asosiasi LSPBM Kabupaten Tala, sedangkan AF adalah sebagai Sekretaris LSPBM Tala, kemudian S seorang perempuan dan R diketahui sebagai pengurus LSPBM.
"Dugaan korupsinya adalah pada penyalahgunaan wewenang, seperti bantuan disalurkan tidak sesuai tugas pokok dan fungsi, ada juga anggota LSPBM tidak hadir RAT dikatakan hadir dengan tanda tangan," ucapnya.
Terkait aksi massa, Filpan menegaskan proses hukum tetap berjalan. "Jika tidak kondusif akan dilimpahkan ke Kejati, dan tidak kondusif lagi akan ditangani KPK," ungkapnya. (ard/yn/bin/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser