Dana BOS Kemenag Rp 4 T Banyak Salah Alokasi
net. |
Irjen Kemenag M. Jasin menuturkan, untuk mengawasi penyaluran dana BOS
tahun anggaran 2013 pihaknya menerjunkan tim khusus ke sejumlah daerah.
’’Hasilnya banyak sekali temuan. Diantaranya adalah kesalahan
alokasi,’’ kata Jasin kemarin (17/11).
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menuturkan,
penelusuran perkembangan penyaluran dana BOS terdiri dari beberapa
aspek. Diantaranya adalah aspek pemanfaatan. Di dalam aspek ini, tim
menemukan kesalahan dalam alokasi dana BOS.
Diantaranya adalah digunakan untuk biaya peringatan hari besar Islam
(PHBI), di madrasah negeri dana BOS dipakai membayar gaji guru melebihi
toleransi (lebih dari 20 persen), dan belanja barang untuk membayar
honorarium guru. Kesalahan alokasi lainnya berupa pemanfaatan dana BOS
untuk membayar biaya TV berbayar dan membeli laptop melebihi ketentuan.
Terkait dengan kesalahan alokasi tersebut, Jasin mengatakan pihak
sekolah akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bervariasi tergantung dari
tingkat penyimpangannya sebagaimana diatur dalam PP 53/2010.
’’Diantaranya adalah mengembalikan dana BOS yang salah alokasi itu ke
negara,’’ katanya.
Jika diusut lebih dalam dan ternyata ada unsur korupsi penggunaan dana
BOS, Jasin mengatakan PNS yang bersangkutan akan dicopot dengan tidak
hormat. Dia mengatakan tim Itjen sudah mendata potensi penyimpangan
pemanfaatan dana BOS itu. Tetapi dia tidak bersedia membeber nominalnya.
’’Terkait nominal itu sensitif,’’ ujarnya.
Jasin mengatakan penyimpangan penggunaan dana BOS ini dilakukan di
sekolah madrasah negeri maupun swasta. Dari sebarannya, penyimpangan ini
dilakan madrasah di penjuru pulau Jawa. ’’Di Jawa pun masih begitu
(terjadi penyimpangan, red) apalagi di luar Jawa,’’ ucap dia.
Temuan selain penyimpangan penggunaan dana BOS adalah sistem
administrasi. Dia mengatakan laporan berkala kepada manajemen BOS
kabupaten/kota umumnya belum dibuat oleh tingkat sekolah.
Temuan lainnya adalah perencanaan penggunaan dana BOS belum dipajang
pihak sekolah di papan-papan pengumuman umum. Padahal upaya ini wajib
dilaksanakan sebagai upaya transparansi penggunaan dana BOS. Jasin juga
mengatakan, sosialisasi program BOS kepada kepala dan komiter madrasah
oleh tim manajemen BOS dinilai sangat kurang.
Anggaran dana BOS di Kemenag setiap tahun mengalami peningkatan. Pada
2013 ini alokasi dana BOS di Kemenag mencapai Rp 4 triliun lebih. Dengan
rincian penyaluran Rp 580 ribu/siswa/tahun untuk jenjang Madrasah
Ibtidaiyah (setingkat SD) dan Rp 710 ribu/siswa/tahun untuk jenjang
Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP). Sebelumnya pada 2012 sebesar Rp 3
triliun.
Pemerintah sejatinya sudah mengatur ketentuan penggunaan dana BOS.
Diantaranya adalah dana BOS dilarang disimpang dalam jangka waktu yang lama dengan maksud dibungakan.
Komentar
Posting Komentar