Distamben Tala di Obok-Obok Polda Kalsel

Pelaihari - Sejumlah staf dan pejabat di kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanahlaut mendadak dicekam ketegangan. Empat petugas kepolisian dari Polda Kalsel, Selasa (12/11) melakukan penggeledahan dan memboyong setumpuk berkas.

Sebelumnya, empat petugas berpakaian preman menemui Kadistamben M Hanil dengan menunjukan surat izin penggeledahan dari Polda Kalsel dan Pengadilan.
Selama empat jam, empat anggota tim dari Polda Kalsel menggeledah ruang Kabid Pertambangan Imum dan Energi, Antoeng Mas Rhoedy. Tiga orang staf di ruangan itu tak luput untuk dimintai keterangan. Tim tampak begitu serius menanyai sejumlah staf yang ada.
Wartawan koran ini sempat mengabadikan proses penggeledahan, namun sejumlah staf di kantor Distamben bereaksi berlebihan. Mereka memaksa foto hasil jebretan agar dihapus. Sempat terjadi perdebatan antara watawan koran ini dengan staf di kantor itu.
Kadistamben Tala M Hanil membenarkan adanya penggeledahan oleh tim dari Polda Kalsel di kantornya. “Kami memberikan kesempatakan bagi tim Polda Kalsel melakukan tugasnya,” ucapnya.
Proses penggeledahan dimulai  pukul 14.00 Wita dan berakhir pukul 18.30 Wita. Tim keluar ruangan dengan membawa puluhan map berisi berkas yang konon kabarnya kasus batu bara.
Kanit III Subdit IV Naker Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Yudi Ridarto ditemui usai keluar ruangan enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. Dia buru-buru meninggalkan kantor Distamben menuju mobil yang diparkir di halaman.
Berdasarkan sumber yang diperoleh harian ini, penggeledahan itu terkait pengumpulan alat bukti kasus penipuan kuasa pertambangan (KP) PT Mitra Cakra Abadi yang menyeret seorang pengusaha Banjarmasin dan putranya, EK dan ET sebagai terlapor. Keduanya dilaporkan ke Polda Kalsel oleh Afis Ibrahim.
Proses kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan berkas. Polda Kalsel melakukan penggeledahan di Distamben Tala karena, mensinyalir adanya keterlibatan oknum PNS di kantor tersebut. Kabarnya oknum itu terlibat dalam perpanjangan IUP PT MCA yang kini dipermasalahkan oleh dua pihak internal di perusahaan tersebut.
Kasusnya sendiri terjadi pada Maret 2006. Bermula saat terjadi transaksi KP milik PT Mitra Cakra Abadi di daerah Asamasam. Ifis sebagai pelapor merasa telah ditipu dan dirugikan oleh EK dan ET terkait dokumen KP.
Afis kebingungan karena Izin KP yang mati pada Maret 2012 tidak bisa diperpanjang. Di luar dugaan, izin IUP perpanjangan MCA justeru telah terbit namun atas nama anak EK yakni  ET. IUP itu kemudian dijual kepada Srimulyanti Junaidi.
Seperti pernah diberitakan, Afis Iberahim membeli lahan KP milik CV Mitra Cakra Abadi (MCA) di Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut. Dokumen KP atas nama CV MCA itu kemudian di balik nama di Notaris Oerip Muchlasin Soemarto SH. Berdasar Akta Notaris Nomor 7 dan 8 Tahun 2006, Afis memiliki kewajiban membayar harga KP dan biaya balik nama sebesar Rp 1 miliar.
Begitu sebagian uang pembelian diserahkan sebesar Rp200 juta melalui BNI, tiba-tiba EK mengingkari perjanjian di notaris dengan tidak menyerahkan legalitas atau dokumen KP CV MCA. Bahkan, EK dan Notaris Oerip membuat addendum nomor 9 yang isinya membatalkan isi notaris nomor 7 dan 8 secara sepihak.
Karena merasa dirugikan, Afis pun melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Kalsel pada Maret 2006 silam. Polda Kalsel pun mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dengan nomor register B/49-4/VI/2013/Dit Reskrim Um.
Afis mengaku tidak hanya dirugikan tetapi juga merasa ditipu. Pasalnya, dalam isi adendum baru nomor 9 yang dibuat Notaris Oerip, dinyatakan kalau Afis Iberahim hadir saat perjanjian dibuat. Padahal, dia mengaku tidak pernah hadir atau diikutkan saat perjanjian itu dibuat.
Sebelumnya, Direskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Mustar Manurung mengatakan kasus EK dan ET terus berlanjut dan dalam tahap penyidikan. “Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejati Kalsel,” ucapnya.
Menurut dia kasus dugaan penipuan itu terkait penjualan KP yang dilakukan EK dan ET kepada pelapor Afis Ibrahim nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Kenyataannya KP yang dimaksud ada masalah,” pungkasnya.
Penyidik telah memanggil Kadistamben Tala M Hanil sebagai saksi pada awal November lalu.(tribun/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser