Dua Hakim Tetap Berpendapat Jaksa KPK Tak Berhak Tuntut TPPU

Jakarta - Dua hakim anggota yang menyidangkan perkara suap dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah, dalam putusannya tetap bersikeras bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

Hal tersebut dikatakan I Made Hendra dan Joko Subagyo ketika menyampaikan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11) malam.  

Joko memaparkan dalam Pasal 6 huruf C UU KPK dikatakan bahwa lembaga antikorupsi berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU.  

Namun, lanjut Joko, dalam UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU tidak diatur mengenai instansi mana yang berhak menuntut TPPU. Sehingga, harus dikembalikan ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

Made Hendra menambahkan bahwa dalam KUHAP, Penuntut Umum adalah jaksa yang berhak menuntut. Tetapi, dalam KUHAP disebut terkait penuntutan TPPU hanya disebut jaksa dan tidak ada KPK.  

Kemudian, masih dalam KUHAP disebutkan jaksa adalah berada dibawah Kejaksaan Agung. Sehingga, penuntut umum adalah di bawah Kejaksan Agung dan tidak di bawah KPK.  

"Maka kewenangan KPK melakukan penuntutan pencucian uang tidak sesuai legitimasi. Apalagi, hanya didasarkan pada peradilan yang cepat dan murah," tegas Made Hendra.  

Seperti diketahui, I Made Hendra dan Joko Subagyo juga pernah mempertanyakan kewenangan penuntutan KPK terkait TPPU.   Dalam putusan sela untuk perkara Fathanah, keduanya juga mengajukan dissenting opinion.  

Ketika itu, dua hakim tersebut juga menyatakan penuntut umum dari KPK tidak berhak melakukan penuntutan perkara pencucian uang. Walaupun, dikatakan KPK berhak menyidik perkara TPPU.  

Menurut Made Hendra, berdasarkan UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU tidak diatur mengenai KPK sebagai lex specialis. Sehingga, merujuk pada UU No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikatakan bahwa jaksa adalah jaksa yang bernaung pada Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi setempat.  

Oleh karena itu, penuntut umum dari KPK dikatakan tidak berhak mengajukan perkara tindak pidana pencucian uang ke pengadilan. Sehingga, hasil penyidikan pencucian uang harus diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi setempat.  

Dengan demikian, lanjut Joko Subagio, surat dakwaan sepanjang mengenai pencucian uang harus dinyatakan tidak dapat diterima, yaitu dakwaan kedua dan dakwaan ketiga. Sehingga, menjadi dakwaan kesatu pertama, kesatu kedua atau kesatu ketiga.  

Terkait kewenangan penuntutan tersebut, jaksa pernah mengatakan bahwa dalam UU KPK disebutkan bahwa penyidikan dan penuntutan tidak bisa dipisahkan(sp/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN