Enam Tahun Buron, Fransisca Etty Akhirnya Tertangkap

net
Semarang - Melarikan diri dari proses persidangan sejak Mei 2007 silam, Fransiska Etty, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
 
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Semarang, Mustaqfirin di Semarang, Selasa (19/11)mengungkapkan, Fransisca ditangkap di Jakarta beberapa saat sebelum terbang ke Palangkaraya.

Saat ditangkap, terdakwa menggunkan nama samaran Fransiska Sutikno.

Setelah tertangkap, di Jakarta, terdakwa langsung ditahan dan menghuni salah satu sel di lembaga pemasyarakatan wanita (Lapas Wanita) Bulu, Semarang.

Menurut Mustaqfirin, Fransiska Etty diketahui menghilang dari proses persidangan sejak Mei 2007.

Fransisca Etty merupakan guru les privat bahasa Inggris didakwa telah membuat surat pengaduan palsu terhadap General Manager (GM) Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Udaranto Pudjiharnoko.

Surat pengaduan palsu bernomor 2006 No 0134/Sk/ Ds/ 2006 tanggal 17 Februari 2006 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo III Surabaya di Jalan Perak Timur 610 Surabaya.

Kasusnya bermula saat Fransisca dan Udaranto melakukan tawar menawar perjanjian pengadaan jasa les privat bahasa inggris bagi karyawan TPKS selama satu tahun.

Karena alasan keuangan perusahaan yang terbatas, Udaranto menawarkan jasa les privat tersebut mengunakan sistem per paket yang lalu disetujui oleh kedua belah pihak.

Namun selama perjalanan kontrak tersebut, kursus bahasa Inggris pada paket II tersebut tiba-tiba mandek di tengah jalan. Alasannya, karena karyawan TPKS yang ikut les paket tersebut tidak betah terhadap sikap Fransisca selama mengajar bahasa Inggris.

Dengan alasan tersebut, pihak TPKS memutuskan untuk tidak melanjutkan masa kontrak jasa les bahasa Inggris miliknya. Atas keputusan TPKS tersebut, Fransisca akhirnya membuat surat pengaduan kepada Dirut PT Pelindo III Surabaya tentang Udaranto.

Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pada tanggal 27 Nopember 2006 berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan saat itu juga dilakukan tahanan kota terhadapnya.

Namun selama proses persidangan berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan, dia selalu mangkir dan dianggap mempersulit persidangan.

Ketua Majelis Hakim Soedarjatno memutuskan untuk mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang Nomor 538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadapnya  di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan itu dikeluarkan.

Dengan tertangkapnya Fransiska, menurut Mustaqfirin, perkaranya dapat dilanjutkan. Kejari telah berkoordinasi dengan PN Semarang agar segera menjadwalkan sekaligus menunjuk majelis hakim untuk menggelar persidangan lanjutan( sp/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN