Jual Aset Rp 7 Miliar, Dua Mantan Petinggi Perum PPD Tersangka

Bus PPD yang masih beroperasi. [Google]
Bis sebagai aset PPD
Jakarta - Dua mantan petinggi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (11/11).  

Mantan Direktur Keuangan Hendarko Hudoyo, dan mantan Direktur Operasioal Asep Kusnan ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi senilai sekitar Rp 7 miliar.

Kedua tersangka diduga menjual aset milik PPD untuk kepentingan pribadi sewaktu menjabat pada 2006 lalu.

"Terkait kasus tindak korupsi di Perum PPD. Nilainya sekitar Rp 7.537.000.000. Tersangka ada dua, yakni H. Asep Kusnan, dan Hendarko Hudoyo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina kepada wartawan, Senin (11/11).

Dikatakan Silvia, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan depo B, C, H, dan K pada 2006 lalu. Penjualan tersebut mulanya bertujuan untuk menyehatkan keuangan PPD.

"Namun ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Silvia mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diungkapkan, selain kedua tersangka, pihaknya juga membidik dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan notaris.

"Ini merupakan pemeriksaan tahap dua. Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka dan barang bukti. Untuk sementara kami menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Cipinang," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(sp/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN