Kejari Batulicin Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Lab Bahasa,

Kantor Kejari Batulicin
Batulicin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin  menetapkan tiga  tersangka pengadaan laboratorium Bahasa di tujuh Sekolah Menengah Pertama  Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu). Hal itu diungkapkan Kajari Batulicin, H Ponco Hartanto didampingi Kasi intel Harwanto dan Kasi Pidsus Anwar saat ditemui Wartawan.

Ponco mengatakan sejak 9 Juli 2013 pihaknya sudah tetapkan tiga orang tersangka. "Itu berdasarkan surat perintah penyidikan oleh Kejari batulicin No : Print - 01/Q.3.21/Fd.1/07/2013 pada tanggal 9 juli 2013, bersama ini diberitahukan bahwa jaksa penyidikan pada kejari telah melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat laboratorium bahasa SMP pada dinas pendidikan dan olahraga Tanbu tahun angggran 2011,"ujar H Ponco.

Dikatakannya, ada tiga nama dengan inisial NJ (49) selaku Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), AL (52) sebagai sekretaris Disdik pada saat itu, NS (30) sebagai rekanan atau direktur CV Nadyataman Anugerah Budi sebagai kontraktor pengadaan lab bahasa tersebut.

Saat ini, pihak Kejari sedang melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk memintai keterangan tambahan, sejak ditetapkannya tiga tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena pengadaan laboratorium bahasa di tujuh SMP di Tanbu oleh Disdik Tanbu tidak sesuai dan tidak bisa difungsikan.

Ketujuh SMP yang dilakukan pengadaan lab adalah di SMPN 1 kusan hilir, SMPN Muhamdaiyah, SMPN 2 Pagatan, SMPN Kusan Hulu, SMPN 1 Simpangemapat, SMPN 2 Mantewe dan SMPN 1 Angsana. Dari hasil pemeriksaan semua tidak bisa difungsikan.

"Barang bukti yang kita periksa memang tidak bisa difungsikan dan tidak sesuai sfesifikasi sehingga pengadaan tersebut sia-sia dan merugikan. Barang bukti sudah kita sita,"terang H Ponco.

Dikatakannya pula, pengadaan laboratorium tersebut dilaksanakan pada 2011 lalu. Namun dari hasilnya tidak ada yang bisa digunakan. anggaran yang menghabiskan dana Rp 918.289.400. seakan mubajir "Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar itu pula,"paparnya.

Pengerjaan yang dilaksanakan selama 45 hari itu seakan sia-sia dan  merugikan. "Akan tetapi tidak menutup kemungkinan, Yang jelas kita terus mendalami siapa tau ada tersangka-tersangka lainnya,"ujarnya.

Sebab dari pengadaan kontraktor tidak langsung mengerjakan melainkan langsung mensubkontrakan pengerjaan dan hasilnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN