Kejati Jateng Buru 32 Buronan Kasus Korupsi

Ilustrasi tangkap koruptor. [Antara]
lustrasi tangkap koruptor
Semarang -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang memburu 32 orang buronan kasus korupsi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Insya Allah, saya targetkan bisa menangkap para buron itu. Ada 32 orang yang dinyatakan buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang) untuk seluruh wilayah hukum Kejati Jateng," tegas Kajati Jateng, Babul Khoir Harahap dalam media gathering dengan pimpinan redaksi, kepala biro dan jajaran pers Jawa Tengah, di Semarang, Senin (18/11).

Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari Bidang Intelijen, Bidang Pidsus dan Kejari setempat serta tentu saja bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) untuk memburu para DPO.

Babul berharap agar ada sinergi yang positif dengan insan pers. Dia juga berharap agar para wartawan profesional dan proporsional dalam bekerja.

''Saya selalu terbuka pada teman-teman wartawan. Sejak saya tugas di Riau atau saat Kapuspenkum di Jakarta, saya bergaul akrab dengan wartawan. Kapanpun kalau saya ada di kantor, saya siap ditemui di ruang kerja. Mau memberikan informasi atau berdiskusi silakan."

"Dalam bekerja saya transparan kok, tidak ada yang akan kami tutup-tutupi dalam penanganan kasus. Prinsipnya, kita sama-sama profesional. Kalau ada kritik, kritiklah saya. Tapi kalau ada yang berhasil, katakan berhasil,'' ujarnya.

Dari DPO yang ada, kata Babul, terdapat dua orang yang tak lagi bisa dieksekusi. Satu DPO karena sakit jiwa dan dirawat di RSJ, dan satu DPO lainnya terkena stroke.

Salah satu DPO yang banyak disebut-sebut adalah terpidana kasus korupsi buku ajar tahun 2004,  mantan Bupati Semarang Bambang Guritno (BG).

Padahal sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 21 April 2010, BG seharusnya menjalani hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti satu bulan kurungan atas kasus korupsi buku ajar senilai Rp 5,8 miliar.

Putusan tersebut menguatkan vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah serta vonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. BG masuk dalam DPO pada Maret 2011.(sp/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN