Kemen PU Sedang Susun NSPK Bidang Penataan Ruang

Ilustrasi tata ruang Jabodetabekpunjur. [Google]
Ilustrasi Tataruang Kota Jakarta
Jakarta - Selain penyusunan rencana tata ruang, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) sedang melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang penataan ruang sebagai acuan dalam penyusunan rencana tata ruang dalam rangka menjaga kualitas substansi dari rencana tata ruang tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, dalam rapat Kerja Nasional (rakernas) Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) Tahun 2013 di Jakarta (7/11).

Menurut Djoko, di dalam Undang-Undang Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan poin penting yang dilakukan melalui penerapan peraturan zonasi, mekanisme perizinan yang ketat, pemberian insentif dan disinsentif, dan pengenaan sanksi.

Selain itu, peran dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang dalam pengenaan sanksi, khususnya pengenaan sanksi pidana amatlah strategis dan penting.

Djoko mengatakan, saat ini Kementerian PU bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sedang melaksanakan kegiatan Audit Pemanfaatan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dalam rangka evaluasi lima tahun implementasi rencana tata ruang kawasan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir sebagai ketua BKPRN adalah Menteri Koordinator perekonomian Hatta Rajasa, selain itu juga Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muh Marwan, dan Direktur Jenderal Penataan Ruang Basoeki Hadimoeljono.

Djoko menambahkan, dalam rangka mendukung perwujudan fungsi koordinasi dan pengendalian Rencana Tata Ruang, BKPRN melalui Kementerian PU saat ini sedang melakukan proses peninjauan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang telah memasuki tahun ke-5 sejak dilegalkan pada tahun 2008.

“Proses peninjauan kembali dilaksanakan dengan melakukan penjaringan isu-isu strategis penataan ruang di seluruh wilayah di Indonesia dan isu-isu strategis sektor terkait dengan pengkayaan substansi RTRWN,” tutur Djoko.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) membutuhkan alat operasionalisasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang RTR Pulau/Kepulauan dan RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga mengungkapkan progres yang dicapai Kementerian PU meliputi 4 (empat) Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan telah ditetapkan, yaitu RTR Pulau Jawa-Bali, RTR Pulau Sumatera, RTR Pulau Kalimantan, dan RTR Pulau Sulawesi.

Selain itu, telah ditetapkan juga lima RTR kawasan strategis nasional, yaitu penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), RTR Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), RTR Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata), RTR Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro), serta RTR Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Sementara untuk RTR Kepulauan Nusa Tenggara, RTR Kepulauan Maluku, RTR Pulau Papua, RTR KSN Borobudur, RTR KSN Merapi, RTR KSN Danau Toba, dan 5 (lima) RTR KSN Perbatasan diharapkan dalam waktu dekat akan segera ditetapkan.

Selain itu, telah disiapkan materi teknis 65 RTR KSN untuk diproses menjadi Peraturan Presiden. Sedangkan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), telah ditetapkan 17 dari 33 Perda RTRW Provinsi, 249 dari 398 Perda RTRW Kabupaten, dan 67 dari 93 Perda RTRW Kota.(sp/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN