Ketua DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Kejati

KUPANG - Daniel Bifel dan Johanis Isliko melaporkan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellenmark Daud, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Jumat (1/11/2013). Daud dianggap melawan hukum yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Laporan Daniel dan Johanis disampaikan penasihat hukum, Alexander F Tungga, Oka Djami dan Rudy Tonubesi.
 Ketua DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Kejati
Kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Jumat (1/11/2013), tim penasehat hukum mantan anggota DPRD Kota Kupang tersebut, mengatakan, Tellen diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara.
"Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Diduga kuat akibat penyalahgunaan wewenang itu, sudah ada uang negara yang disalahgunakan," kata Rudy Tonubesi.
Dalam rapat paripurna pelantikan PAW DPRD Kota Kupang, Kamis (31/10/2013), yang dinilai tidak sah, kata Tonubesi, terjadi penyalahgunaan keungan negara untuk pengadaan konsumsi dalam paripurna.
Selain itu, terkait proses PAW ada surat Gubernur NTT yang menegaskan tidak boleh melanjutkan. Namun oleh Ketua DPRD dipaksa untuk dilanjutkan. Hal ini tergolong tindakan di luar kewenangannya dan kemudian menggunakan uang negara.
"Sekecil apapun keuangan negara yang disalahgunakan, itu termasuk tindakan korupsi," jelas Tonubesi.
Hal senada disampaikan Alexander F Tungga. Dia mengatakan, dugaan penyalahgunaan keuangan negara sudah terjadi. "Tadi kami sudah bertemu Aspidsus Kejati NTT, Gasper Kase, dan mengadukan persoalan ini," ujar Alexander.
Aspidsus Kejati NTT, Gasper Kase, saat ditemui di ruang kerjanya, kepada wartawan mengakui telah ditemui tim penasehat hukum dua mantan anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Bifel dan Johanis Isliko.
"Benar ada laporan. Nanti baru mereka datang lagi hari Senin (4/11/2013) atau Rabu (6/11/2013) saya juga tidak tahu. Ini masih sebatas informasi karena belum ada laporan resminya. Syarat formilnya berkas perkara, harus ada laporan," tandas Gasper Kase.(bpost/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN