Ketua DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Kejati
KUPANG - Daniel Bifel dan Johanis Isliko melaporkan
Ketua DPRD Kota Kupang, Tellenmark Daud, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
NTT, Jumat (1/11/2013). Daud dianggap melawan hukum yakni Pasal 3
Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Laporan Daniel dan Johanis disampaikan penasihat hukum, Alexander F Tungga, Oka Djami dan Rudy Tonubesi.

Kepada
wartawan di Kantor Kejati NTT, Jumat (1/11/2013), tim penasehat hukum
mantan anggota DPRD Kota Kupang tersebut, mengatakan, Tellen diduga
melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara.
"Ketua
DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, telah melakukan penyalahgunaan
wewenang. Diduga kuat akibat penyalahgunaan wewenang itu, sudah ada uang
negara yang disalahgunakan," kata Rudy Tonubesi.
Dalam rapat
paripurna pelantikan PAW DPRD Kota Kupang, Kamis (31/10/2013), yang
dinilai tidak sah, kata Tonubesi, terjadi penyalahgunaan keungan negara
untuk pengadaan konsumsi dalam paripurna.
Selain itu, terkait
proses PAW ada surat Gubernur NTT yang menegaskan tidak boleh
melanjutkan. Namun oleh Ketua DPRD dipaksa untuk dilanjutkan. Hal ini
tergolong tindakan di luar kewenangannya dan kemudian menggunakan uang
negara.
"Sekecil apapun keuangan negara yang disalahgunakan, itu termasuk tindakan korupsi," jelas Tonubesi.
Hal
senada disampaikan Alexander F Tungga. Dia mengatakan, dugaan
penyalahgunaan keuangan negara sudah terjadi. "Tadi kami sudah bertemu
Aspidsus Kejati NTT, Gasper Kase, dan mengadukan persoalan ini," ujar
Alexander.
Aspidsus Kejati NTT, Gasper Kase, saat ditemui di ruang
kerjanya, kepada wartawan mengakui telah ditemui tim penasehat hukum
dua mantan anggota DPRD Kota Kupang, Daniel Bifel dan Johanis Isliko.
"Benar
ada laporan. Nanti baru mereka datang lagi hari Senin (4/11/2013) atau
Rabu (6/11/2013) saya juga tidak tahu. Ini masih sebatas informasi
karena belum ada laporan resminya. Syarat formilnya berkas perkara,
harus ada laporan," tandas Gasper Kase.(bpost/bk)
Komentar
Posting Komentar