Ketua KPK Beranggapan Anas Bisa Dijerat TPPU

Abraham Samad. [google]
Ketua KPK Abraham Samad
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp 1 miliar di dalam lemari rumah milik eks Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu.

Padahal, Anas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dalam pengadaan sarana dan prasarana terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga, uang sebesar Rp 1 miliar yang ditemukan tersebut diduga dari hasil pencucian uang.

Oleh karena itu, terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menjerat Anas dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita tidak pernah menutup kemungkinan itu (TPPU), apakah yang bersangkutan (Anas) bisa dikenakan pasal-pasal TPPU, seperti kasus-kasus lain," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Jumat (15/11).

Bahkan, secara pribadi Abraham menduga bahwa ada yang janggal dengan penemuan uang Rp 1 miliar di rumah Anas. Padahal, tidak memiliki pekerjaan yang pasti.

"Kira-kira common sense kita sama, tetapi kan harus ada bukti hukumnya," jawab Abraham.

Hanya saja, ketika ditegaskan kembali perihal common sense yang dimaksudnya, Abraham hanya terdiam dan memilih mengakhiri jumpa pers.

Seperti diketahui, KPK menemukan uang sebesar Rp 1 miliar di rumah Anas Urbaningrum. Tetapi, uang tersebut menurut Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) adalah uang mereka yang disimpan dalam markas mereka yang dahulunya adalah rumah milik Anas Urbaningrum.

KPK memang diketahui belakangan ini kerap menjerat tersangka kasus korupsi dengan TPPU.   Sebut saja, Irjen Pol Djoko Susilo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam ksus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat, yang kemudian ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Sampai Pengadilan Tipikor, Jakarta memutus bahwa Djoko juga terbukti melakukan pencucian uang

Selanjutnya, ada Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah yang juga dijerat KPK dengan TPPU. Terhadap Fathanah divonis terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 38.709 miliar selama tahun 2011 sampai 2013.

Sedangkan belum ini, KPK kembali menjerat tersangka dengan TPPU, yaitu terhadap tersangka kasus korupsi suap Rudi Rubiandini dan Deviardi.(sp/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN