Mantan Sekda Kalsel Tersangkut Bansos

Banjarmasin - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Drs A R Nashruddien SH.MH  menetapkan Drs. H.M. Muchlis Gafuri, Mantan Sekda Propinsi Kalsel , H. Fitri Rifani, SH.MH, Mantan Asisten II Propinsi Kalsel, DR. Akhmad Fauzan Saleh, M. Ag sekarang masih menjabat sebagai wakil bupati Kabupaten Banjar, dan Drs. H. Anang Bakhranie, masing-masing mantan Kepala Biro Kesra sebagai tersangka baru dalam kasus penyimpangan Dana Bansos," kepada Wartawan, Selasa (19/11).

Kejati Kalsel menetapkan 4 orang tersangka, sejak hari Selasa tanggal 19 November 2013 ini dimana penetapan tersangka didasarkan, karena telah ditemukannya 2 alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi dugaan penyimpangan bantuan dana sosial kemasyarakatan (Bansos) tahun Anggaran 2010 pada Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula pada tahun Anggaran 2010 Biro Kesra Provinsi Kalimantan Selatan dianggarkan dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp27.5 Miliar. "Dana semestinya diperuntukkan sebagai dana alokatif anggota DPRD Provinsi Kalsel yang diperuntukkan bagi 55 orang, masing-masing mendapat dana lima ratus juta rupiah(500 juta) yang kemudian dana tersebut disalurkan ke masyarakat," kata Nashruddien..

Namun, lanjut kejati lagi bahwa yang terjadi dalam pemberian bantuan sosial tersebut adanya pemohon yang tidak menerima bantuan,tetapi dana bansos nya telah dikeluarkan dan banyak yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan menurut Undang-Undang.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka sementara masih dalam perhitungan oleh BPKP wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.(Bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN