Muchlis Langsung Menghubungi Pengacara

Banjarmasin - Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel Drs AR Nashruddien SH MH, mantan Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri  langsung melakukan konsultasi dengan pengacara.

“Saya ini buta hukum. Ya, agar berjalan lancar dan terbukti mana yang memang salah dan mana yang tidak bersalah,” kata dia, Rabu (20/11).

Meski siap menghadapi proses hukum, Muchlis mengaku masih bingung terhadap keputusan Kejati yang menjadikan dirinya sebagai salah satu tersangka.

“Itu teknik kejaksaan saja, tapi pada dasarnya saya hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Selain Muchlis, ada tiga tersangka lain dalam kasus ini. Yakni dua mantan Kepala Biro Kesra H Anang Bakhranie dan HA Fauzan Saleh. Saat ini Fauzan menjabat wakil bupati (Wabup) Banjar. Seorang lain adalah mantan Asisten II Pemprov Kalsel, H Fitri Rifani.

Saat dihubungi, Fitri enggan berkomentar panjang. “Saya tanggapi biasa-biasa saja. Tidak ada masalah,” katanya. Sementara Anang, tidak bersedia mengangkat telepon meski dihubungi berulang kali.

Sebelumnya, Fauzan juga mempertanyakan keputusan Kejati yang hanya menjadikan ‘eksekutif’ sebagai tersangka. Sementara anggota DPRD Kalsel yang juga terlibat dalam pemberian rekomendasi penerima dana itu –melalui dana alokatif-- tidak ada satu pun yang bernasib serupa. “Eksekutif itu hanya pelaksana,” tegasnya.

Menanggapi itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Erwan Suwarna mengatakan saat ini, penyidik masih fokus kepada empat tersangka itu.  “Kami periksa saksi-saksi dululah. Kalau masalah pakai pengacara itu hak tersangka. Untuk keterlibatan legislatif, kami fokus yang ada dulu,” kata dia.

Menyinggung ketidaktahuan para tersangka, terhadap statusnya, Erwan mengakui mereka tidak diberitahu.
“Memang tidak kami beritahu. Ini kan bukan penahanan. Kalau penahanan baru diberi surat pemberitahuan. Mereka juga belum ditahan karena masih diperlukan untuk pemeriksaan dengan status saksi (untuk tersangka lain). Untuk perkara mereka, belum mulai pemeriksaannya,” ujar Erwan.

Sementara Kajati Kalsel AR Nashruddien mengatakan keempat tersangka itulah yang memproses sehingga dana Bansos tersalur pada orang yang tidak berhak menerima. “Sampai sejauh ini, alat bukti baru mengarah ke para tersangka itu. Kami fokuskan dulu,” tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser