Pengaman Pantai Asam Asam Memakan Korban PPK dan Kontraktor Sebagai Tersangka
Drs A H Nashruddien SH.MH |
Ary satrio ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan pengaman pantai asam asam. Posisi dia dalam kasus ini sebagai PPK pada Balai Kalimantan II yaitu satker sumber daya air tahun anggaran 2012.
Tersangka lainnya atas nama Rizky Rahman Hapsoro, pada kasus ini posisi dia sebagai kuasa direktur PT Dipomulyo Mas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel AR Nashruddien mengatakan telah memeriksa 6 oarang saksi termasuk Ary Satrio sendiri sebagai PPK yang dijadikan tersangka dan Risky Rahman Hapsoro sebagai tersangka dari pihak kontraktor, untuk nilai kerugian negara untuk proyek ini pun masih dihitung bersama tim konsultan.
Komentar
Posting Komentar