Pilkada Jadi Pemilukada Bikin MK Urus Sengketa

Yusril Ihza Mahendra
Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menerangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengurus perkara sengketa pemilukada lantaran nama dan konsep pilkada yang berganti menjadi pemilukada.

"Oleh karena pilkada dikonsepkan sebagai Pemilukada, maka masuklah dia ke dalam kategori Pemilu. Pemilu adalah masalah konstitusi. Karena pilkada berubah menjadi Pemilukada, dan masuk regim hukum konstitusi, maka sengketa Pemilukada jadi kewenangan MK," kata Yusril kepada Wartawan, Jumat (15/11).

Lantaran perubahan nama dan konsep itulah yang membuat perkara sidang di MK menjadi menumpuk. Tahun 2013 saja ada 177 pemilukada, sebagian besar sampai dibawa ke MK.

Yusril kemudian memaparkan, saking banyaknya perkara Pemilukada, MK menjatah waktu untuk memeriksa dan memutusanya dalam waktu singkat, normalnya 14 hari.

"Akibatnya proses pemeriksaan, penyampaian alat bukti terkesan tergesa-gesa dan sekedarnya. Proses pemeriksaan tidak pernah mendalam. Karena tergesa2 pertimbangan hukum majelis hakim MK juga terkesan tidak mendalam, seadanya saja, yang penting perkara diputus," kata Yusril.

Karena itu, Yusril tidak heran para pihak yang berperkara sering tidak puas dengan pertimbangan hukum dan putusan MK dalam sengketa Pemilukada. (Fidel Ali Permana/MI/BK)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN