Polda Kalsel Tangkap Penipuan KP Batubara Di Tala

Banjarmasin - Kasus dugaan penipuan penjualan Kuasa Pertambangan (KP) di daerah Asam-asam Kabupaten Tanah Laut yang menyeret 2 orang terlapor EK dan ET hingga saat ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian terus berupaya memintai keterangan dari saksi untuk melengkapi data-data yang diperlukan.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tala M Hanil.  ”Kadistamben diperiksa hanya sebagai saksi. Tetapi sayangnya pemeriksaan Jumat (1/11) lalu tidak maksimal karena dokumen-dokumen yang diperlukan dalam ternyata tidak dibawa oleh yang bersangkutan dengan alasan arsipnya tidak ditemukan di kantornya,” kata Kanit III Tenaga Kerja/ Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Yudi, Minggu (3/11).
Karena itu, jelas Yudi, pihaknya telah berencana akan kembali memanggil saksi tersebut untuk dimintai keterangan lagi. “Rencananya akan kita panggil lagi, tapi belum tahu kapan, karena belum dijadwalkan,” katanya.
Sementara ketika di konfirmasi melalui telepon genggamnya, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tala M Hanil kepada wartawan mengatakan kalau dirinya diperiksa hanya sebagai saksi.
Selama kurang lebih 3 jam menjalani pemeriksaan, jelasnya, poin dari pemeriksaan adalah bagaimana mengenai proses perpanjangan IUP.  “Yang ditanyakan oleh petugas poin pemeriksaan tentang perpanjangan IUP saja,” ucapnya singkat.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan penipuan penjualan Kuasa Pertambangan (KP) yang menimpa Afis Iberahim ini berawal pada tahun 2006 lalu. Sugeng Ari Wibowo SH MH, selaku kuasa hukum kliennya Afis Iberahim, menceritakan,  pada tahun  itu kliennya membeli lahan KP CV Mitra Cakra Abadi (MCA) di Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.
Dokumen KP atas nama CV MCA itu kemudian di balik nama di Notaris Oerip Muchlasin Soemarto SH. Berdasarkan Akta Notaris Nomor  7 dan 8 Tahun 2006, Afis Iberahim memiliki kewajiban untuk membayar harga KP dan biaya balik nama sebesar Rp1 miliar.
“Pembayaran pun kami lakukan. Sebagian uang sudah dicairkan oleh Oerip sebesar Rp200 juta melalui BNI. Tapi ternyata EK mengingkari perjanjian di notaris dengan tidak menyerahkan legalitas atau dokumen KP CV MCA. Bahkan, EK dan Notaris Oerip membuat addendum nomor 9 yang isinya membatalkan isi notaris nomor 7 dan 8 secara sepihak,” jelas Afis kepada wartawan.
Karena merasa dirugikan, Afis melaporkan persoalan tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel pada bulan Maret. Setelah melakukan pemeriksaan saksi, Ditreskrimum Polda Kalsel kemudian mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dengan nomor register B/49-4/VI/2013/Dit Reskrim Um.
Afis merasa ia tak hanya dirugikan tetapi juga merasa ditipu. Sebab, dalam isi adendum baru nomor 9 yang dibuat Notaris Oerip, dinyatakan kalau Afis Iberahim hadir saat perjanjian dibuat. Padahal, ujarnya, ia tidak pernah hadir atau diikutkan pada saat perjanjian itu dibuat.
Parahnya lagi, CV MCA telah berpindah tangan kepada pihak lain dan dokumennya berganti menjadi PT SRP. Bahkan, perusahaan tersebut kini telah beroperasi.  “Saya menduga dalam hal ini ada kongkalikong dengan pejabat Distamben. Sebab, pejabat Distamben meminta kepada saya untuk dibuatkan surat yang ditujukan kepada pihak Distamben Tala agar penerbitan IUP CV MCA dibekukan sementara sampai permasalahan saya dengan EK dan ET selesai. Tapi awal 2013, IUP malah terbit atas nama orang lain berdasarkan adendum nomor 9 yang cacat hukum,”  jelasnya. (gmp)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser