Razia Angkutan Hasil Tambang Bocor

Razia Angkutan Hasil Tambang Bocor
Angkutan batubara lewat jalan negara
KOTABARU - Razia Tim Penegakan Hukum (Gakum) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012, tentang Larangan Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Menggunakan Jalan Negara (umum) tidak membuahkan hasil.
Operasi yang dilakukan beberapa hari tadi, oleh gabungan kepolisian dan Dinas Perhubungan tidak membuahkan hasil diduga karena bocor. Pasalnya, saat tim melakukan operasi di daerah Swarga (Serongga) Kecamatan Kelumpanghilir, tidak menemukan satu pun angkutan tersebut.
Kepala UPT Dinas Perhubungan Kelumpanghilir, Sutrisno mengakui, tidak menemukan. Karena diduga bocor.
Namun, Sutrisno berjanji, tidak ada hasil operasi mereka lakukan. Pihaknya tetap melakukan pemantauan dan menindak sesuai ketentuan yang ada.
"Akan terus kita pantau. Kalau ada kegiatan angkutan tambang menyeberang jalan negara," ujarnya.(bpost/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN