Sengketa Pemilukada Cukup di PT TUN
![]() |
Yusril Ihza Mahendra |
Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
menyebut sengketa pemilukada yang selama ini ditangani oleh Mahkamah
Konstitusi (MK) dapat dialihkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT TUN). Ia menilai MK terlalu terbebani dengan penanganan perkara
pemilukada ketimbang persoalan mendasar soal konstitusi.
"Dalam pendapat saya, yang ideal tangani sengketa Pemilukada tingkat kabupaten/kota adalah Pengadilan Tinggi TUN setempat," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (15/11).
Karena dapat dilakukan ditingkat daerah, Yusril menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) memperbanyak PT TUN yang ada di Medan, Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Diingatkannya, keputusan KPUD tentang rekapitulasi hasil Pemilikada can penetapan pasangan pemenang pd hakikatnya adalah putusan TUN. "Sebagai putusan pejabat TUN maka yang paling berwenang mengadilinya adalah pengadilan TUN. Namun untuk lebih cepat, maka langsung PT TUN."
Yusril juga memaparkan jika ditangani oleh PT TUN maka penggugat dalam sengketa Pemilukada cukup membuktikan apakah tegugat, dalam hal ini KPUD, dalam memutuskan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan pemenang, dalam prosesnya bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang2-undangan yang berlaku, bertentangan atau dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas2 penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilukada.
"Kalau bertentangan, maka majelis berwenang untuk membatalkan keputusan KPUD tersebut," ujar Yusril.
Tak hanya itu, Yusril juga berpandangan sifat putusan di MK yang final dan mengikat dapat diubah jika ditangani oleh PT TUN. Hal itu menurutnya dikarenakan jika nanti ada novum, termasuk ada suap pada hakim yang memeriksa, PK juga boleh dilakukan yang waktunya dibatasi juga agar tidak berlarut-larut.
"Dengan proses seperti ini, saya yakin para pencari keadilan dalam sengketa Pemilukada lebih punya kesempatan mendapatkan keadilan. Dibanding dengan MK sekarang yg putuskan final dan mengikat, kesempatan mencari keadilan jadi lebih sempit ruangnya," papar Yusril. (Fidel Ali Permana/BK)
"Dalam pendapat saya, yang ideal tangani sengketa Pemilukada tingkat kabupaten/kota adalah Pengadilan Tinggi TUN setempat," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (15/11).
Karena dapat dilakukan ditingkat daerah, Yusril menyarankan agar Mahkamah Agung (MA) memperbanyak PT TUN yang ada di Medan, Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Diingatkannya, keputusan KPUD tentang rekapitulasi hasil Pemilikada can penetapan pasangan pemenang pd hakikatnya adalah putusan TUN. "Sebagai putusan pejabat TUN maka yang paling berwenang mengadilinya adalah pengadilan TUN. Namun untuk lebih cepat, maka langsung PT TUN."
Yusril juga memaparkan jika ditangani oleh PT TUN maka penggugat dalam sengketa Pemilukada cukup membuktikan apakah tegugat, dalam hal ini KPUD, dalam memutuskan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan pemenang, dalam prosesnya bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang2-undangan yang berlaku, bertentangan atau dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas2 penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilukada.
"Kalau bertentangan, maka majelis berwenang untuk membatalkan keputusan KPUD tersebut," ujar Yusril.
Tak hanya itu, Yusril juga berpandangan sifat putusan di MK yang final dan mengikat dapat diubah jika ditangani oleh PT TUN. Hal itu menurutnya dikarenakan jika nanti ada novum, termasuk ada suap pada hakim yang memeriksa, PK juga boleh dilakukan yang waktunya dibatasi juga agar tidak berlarut-larut.
"Dengan proses seperti ini, saya yakin para pencari keadilan dalam sengketa Pemilukada lebih punya kesempatan mendapatkan keadilan. Dibanding dengan MK sekarang yg putuskan final dan mengikat, kesempatan mencari keadilan jadi lebih sempit ruangnya," papar Yusril. (Fidel Ali Permana/BK)
Komentar
Posting Komentar