Sidang Enam Kasus BBM Per Bulan

Banjarmasin - Kasus penimbunan dan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi biasanya hanya ramai saat penangkapan oleh pihak kepolisian. Namun ternyata, sejumlah kasusnya sudah masuk ke ranah pengadilan.
 
Di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin misalnya, data persidangan kasus BBM dari Januari hingga September 2013 berjumlah 53 kasus. Dengan kata lain, per bulannya, PN Banjarmasin menyidangkan hampir 6 kasus.
 
Humas PN Banjarmasin Ferry Sormin mengungkapkan, mayoritas persidangan yang ditangani terkait BBM karena tersangka menyalahi ketentuan izin distribusi BBM bersubsidi. Salah satunya adalah tak memiliki izin angkut khusus dan izin niaga.
 
“Karena melanggar ketentuan, ada dua sanksi. Barang bukti dirampas oleh negara dan pelakunya di penjara serta ada denda, tapi detailnya saya tidak bisa menjelaskan, secara umum seperti itu,” kata Ferry kemarin.
 
Perampasan barang bukti sendiri dilaksanakan oleh pihak kejaksaan, PN hanya bertugas melakukan persidangan dan memberikan vonis kepada pelaku.
 
“Kalau barbuknya itu dilelang atau dikemanakan silakan cek ke kejaksanaan negeri,” ujarnya.
 
Menurut Ferry, mayoritas pelaku penyelewengan distribusi BBM tergiur oleh keuntungan yang didapat. Ia memberikan contoh solar subsidi yang banyak ditimbun lalu dijual ke perusahaan pertambangan yang seharusnya menggunakan solar non subsidi.
 
Solar subsidi dipatok harganya Rp5.500 per liter sedangkan solar non subsidi dipatok sesuai dengan harga pasar yang berkisar diatas Rp10 ribu per liter.
 
“Tujuannya kan cari untung. Dari fakta-fakta dipersidangan bahwa BBM solar oleh yang bersangkutan memang dibeli dengan harga subsidi secara berulang-ulang sampai banyak baru dijual ke industri,” terangnya.
 
Oleh karena tindakan tersebut, para pelaku dinilai telah merugikan negara karena telah menjual BBM subsidi kepada yang bukan haknya. Para pelaku juga telah mengambil keuntungan dari kegiatan melanggar hukumnya tersebut.
 
Apakah banyak pelaku yang barang buktinya cukup besar, Ferry menyebut selama ini jarang ada kasus yang disidangkan dengan barang bukti cukup besar. Ferry sendiri telah tiga kali melaksanakan sidang kasus BBM. Rata-rata barang buktinya hanya sekitar 60 liter(tas/yn/bin/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN