Sidang Enam Kasus BBM Per Bulan
Di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin misalnya, data persidangan kasus
BBM dari Januari hingga September 2013 berjumlah 53 kasus. Dengan kata
lain, per bulannya, PN Banjarmasin menyidangkan hampir 6 kasus.
Humas PN Banjarmasin Ferry
Sormin mengungkapkan, mayoritas persidangan yang ditangani terkait BBM
karena tersangka menyalahi ketentuan izin distribusi BBM bersubsidi.
Salah satunya adalah tak memiliki izin angkut khusus dan izin niaga.
“Karena melanggar ketentuan, ada
dua sanksi. Barang bukti dirampas oleh negara dan pelakunya di penjara
serta ada denda, tapi detailnya saya tidak bisa menjelaskan, secara umum
seperti itu,” kata Ferry kemarin.
Perampasan barang bukti sendiri dilaksanakan oleh pihak kejaksaan, PN
hanya bertugas melakukan persidangan dan memberikan vonis kepada pelaku.
“Kalau barbuknya itu dilelang atau dikemanakan silakan cek ke kejaksanaan negeri,” ujarnya.
Menurut Ferry, mayoritas pelaku penyelewengan distribusi BBM tergiur
oleh keuntungan yang didapat. Ia memberikan contoh solar subsidi yang
banyak ditimbun lalu dijual ke perusahaan pertambangan yang seharusnya
menggunakan solar non subsidi.
Solar subsidi dipatok harganya Rp5.500 per liter sedangkan solar non
subsidi dipatok sesuai dengan harga pasar yang berkisar diatas Rp10 ribu
per liter.
“Tujuannya kan cari untung.
Dari fakta-fakta dipersidangan bahwa BBM solar oleh yang bersangkutan
memang dibeli dengan harga subsidi secara berulang-ulang sampai banyak
baru dijual ke industri,” terangnya.
Oleh karena tindakan tersebut, para pelaku dinilai telah merugikan
negara karena telah menjual BBM subsidi kepada yang bukan haknya. Para
pelaku juga telah mengambil keuntungan dari kegiatan melanggar hukumnya
tersebut.
Komentar
Posting Komentar