Suami Istri Pengedar Narkoba Ditangkap Petugas

Klaten -  Suami istri, Sigit Santoaso, 44, dan Lies Rachmy Hidayah, 44, warga Barenglor, Klaten Utara, Jawa Tengah, Rabu (134/11) malam, ditangkap petugas dalam kasus narkoba.

Tersangka ditangkap beserta barang bukti dua paket heroin/putauw 3,59 gram, satu paket sabu 1,17 gram, satu paket ganja 3,75 gram, dan satu paket serbuk putih jenis ephedrina.

Kasat Narkoba Polres Klaten Ajun Komisaris Y Riyanto, mengatakan, Kamis (14/11), untuk mengelabui petugas paket narkoba itu dimasukkan di dalam sikat plastik yang biasa untuk cuci pakaian.

Sigit Santoso yang merupakan residivis dijerat Pasal 111 (1), 112 (1), dan 114 (1), sedangkan Lies Pasal 112 (1) dan 114 (1) UU No 35/2009, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun. (Djoko Sardjono/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser