Sudah Dilantik Menjadi Bupati Suara Ampera Dibatalkan KPU Bartim
ampera bartim |
Itu karena, Kamis (14/11/2013), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur kembali mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Melalui rapat pleno, mereka menganulir perolehan suara yang diraih Ampera-Suriansyah pada pemilukada lalu.
Ketua KPU Bartim Zainal Hamli tidak berhasil dihubungi karena ponselnya sejak siang hingga malam tidak diaktifkan. Dari sumber di Tamiyanglayang menyebut, keputusan itu praktis mendaulat pasangan Pancani Gandrung-Zain Alkim sebagai pemenang.
”Dari jumlah total suara sah sebanyak 40.566, paslon Yamin-Rini mendapat suara sebesar 27,54 persen, Pancani-Zain sebanyak 44,01 persen, Hap Baperdo-Rusli 11,18 persen, Cilikman-Wasriady 6,23 persen dan Yuren-Yusran 11,03 persen,” sebut sumber itu.
Keputusan yang diambil melalui rapat pleno KPU Bartim ini disebutkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan Putusan PT TUN Palangkaraya. Dalam amar putusannya, majelis ketika itu memerintahkan pencabutan SK Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim-020.435900/II/2013 tentang penetapan nama-nama paslon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Dasarnya pertimbangan hukum dimaksud dilakukan, karena pencalonan Ampera AY Mebas-Suriansyah tidak memenuhi ketentuan 15 persen di legislatif setelah dukungan Pakar Pangan dinyatakan tidak sah. (Tribun/bk)
Komentar
Posting Komentar