Sudah Dilantik Menjadi Bupati Suara Ampera Dibatalkan KPU Bartim

ampera bartim
TamiyangLayang - Kemenangan Ampera AY Mebas-Suriansyah pada pemilu kepala daerah di Barito Timur, kian kabur. Meski telah dilantik sebagai bupati dan wakil bupati, pasangan ini masih berpeluang ’dijatuhkan’.

Itu karena, Kamis (14/11/2013), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur kembali mengeluarkan putusan yang mengejutkan. Melalui rapat pleno, mereka menganulir perolehan suara yang diraih Ampera-Suriansyah pada pemilukada lalu.

Ketua KPU Bartim Zainal Hamli tidak berhasil dihubungi karena ponselnya sejak siang hingga malam tidak diaktifkan. Dari sumber  di Tamiyanglayang menyebut, keputusan itu praktis mendaulat pasangan Pancani Gandrung-Zain Alkim sebagai pemenang.

”Dari jumlah total suara sah sebanyak 40.566, paslon Yamin-Rini mendapat suara sebesar 27,54 persen, Pancani-Zain sebanyak 44,01 persen, Hap Baperdo-Rusli 11,18 persen, Cilikman-Wasriady 6,23 persen dan Yuren-Yusran 11,03 persen,” sebut sumber itu.

Keputusan yang diambil melalui rapat pleno KPU Bartim ini disebutkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan Putusan PT TUN Palangkaraya. Dalam amar putusannya, majelis ketika itu memerintahkan pencabutan SK Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim-020.435900/II/2013 tentang penetapan nama-nama paslon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Dasarnya pertimbangan hukum dimaksud dilakukan, karena pencalonan Ampera AY Mebas-Suriansyah tidak memenuhi ketentuan 15 persen di legislatif setelah dukungan Pakar Pangan dinyatakan tidak sah. (Tribun/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser