45 Miliar Sisa Anggaran Pembebasan Lahan
“Sampai akhir tahun, hanya Rp 51 miliar yang terpakai. Jangan
dikira pembebasan lahan seperti membangun jalan dan jembatan. Kami
langsung berhadapan dengan warga, urusannya mau atau tidak mau,” kata
Kabag Tapem, Khairul Saleh, kemarin (5/12).
Selain penolakan warga yang terkena pembebasan, masalah juga
berkisar pada perubahan aturan. UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berlaku sejak tahun 2013.
Dalam aturan ini, pemkab dan pemko tidak lagi bisa membebaskan
lahan incarannya. Semua harus mengantongi rekomendasi dari gubernur
setempat. Terkecuali, ada pelimpahan kewenangan dari gubernur kepada
pemkab dan pemko.
“Pergubnya memang sudah terbit, tapi panitianya di pemprov belum
dibentuk. Kalau kami mau membebaskan, harus merujuk kepada panitia mana?
Bagaimana kami mau melangkah?” keluh Khairul.
Walhasil, sepanjang tahun 2013, pihaknya hanya menjalankan
pembebasan lahan dengan status program lanjutan. Atau, program lama yang
masih merujuk pada aturan sebelum UU No 2 Tahun 2012 diberlakukan.
Dari catatan awak media, pembebasan dengan skala besar yang
berhasil dilakukan Khairul meliputi pembebasan oprit Jembatan Pangeran
di Jalan Hasan Basri, dan pembebasan Gudang Lima di Jalan RK Ilir untuk
penyediaan lahan rumah sakit pemko.
Sementara yang gagal dibebaskan, seperti Jalan Rantauan Darat
untuk pelebaran jalan, pembangunan akses di kawasan Tatah Bangkal, dan
pembebasan untuk proyek pemprov di Jembatan Antasari.
Yang paling besar dan berlarut-larut tidak lain Jalan Veteran.
Ditunggu-tunggu sejak pertengahan tahun silam, Tapem dan warga belum
juga menerima putusan dari BPN RI untuk penyelesaian masalah Jalan
Veteran. “Bulan ini kami berencana ketemu dengan warga. Tanpa kepastian
dari BPN, kami ingin mencoba menjajaki alternatif lain,” tandasnya.
(fud/bk)
Komentar
Posting Komentar