Bunga Deposito Pemprov Rp 30 Miliar
Banjarmasin - Ternyata tidak hanya Pemkab Hulu
Sungai Tengah (HST) dan Tanahlaut (Tala) yang mendepositokan dana
APBD. Pemprov Kalsel juga melakukannya. Berbeda dengan dua pemkab itu,
pemprov baru melakukannya pada pertengahan tahun ini.

Dana yang didepositokan pemprov sebesar Rp 300 miliar. ‘Bunga’ yang sudah diperoleh sekitar Rp 30 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sekdaprov HM Arsyadi di Banjarmasin, Rabu (4/12). Dia mengatakan tindakan mendepositokan uang daerah itu seusai aturan. Namun, untuk detailnya dia mengaku tidak mengetahui.
Penjelasan diberikan Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan, Agus Dyan Nur. Dia mengatakan ada peratuan yang membolehkan kas daerah yang belum digunakan, dapat didepositokan. Syaratnya tidak menganggu likuiditas daerah.
Agar lebih mudah penarikannya, Agus mengatakan pemprov menggunakan deposito on call di Bank Kalsel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan cara itu, apabila ada keperluan pembiayaan, pemprov bisa lebih cepat mengambil uang yang didepositokan. “Jadi tidak mengganggu pembangunan karena sifatnya on call,” kata dia, Rabu (4/12).
Menurut Agus, antara pemprov dan bank ada perjanjian tentang penarikan dana. Sehari sebelum penarikan dana, pengelola bank harus diberitahu. Tetapi dalam kondisi tertentu, bisa setiap saat ditarik.
“Deposito on call itu (jatuh temponya) di bawah satu bulan dengan perhitungan bunga per hari. Kami sambil melihat kondisi keuangan kas daerah, kalau menipis kami langsung minta pihak bank menransfer ke rekening kas daerah atas nama pemprov daerah. Jadi kami tidak melihat fisik uangnya karena memakai sistem transfer. Kami juga menggunakan sistem transfer saat menyalurkan dana ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ucap dia.
Diakui Agus, pendepositoan itu juga didasarkan besarnya bunga yang diperoleh. Apabila hanya dalam bentuk giro, bunganya hanya pada kisaran empat persen. Sementara dari deposito on call, bunya pada kisaran tujuh persen.
Apa dasar hukum yang digunakan pemprov? Agus mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 193. Dia pun mengatakan kebijakan sudah sepersetujuan Gubernur H Rudy Ariffin. “Bunga depositnya pun kembali masuk ke kas daerah. Tidak masuk rekening pribadi. Dimasukkan ke pos pendapatan lain-lain. Silakan dicek,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafy mengatakan justru berdasar Pasal 193 UU Pemerintahan Daerah, disebutkan kemungkinan terjadinya gangguan terhadap likuiditas daerah. Pasalnya, dana deposito –meskipun on call– tidak bisa dicairkan setiap saat.
Ada waktu tertentu. Dan, selama masa menunggu pencairan dana itu, pemerintah daerah seringkali terpaksa berutang sehingga keuangan daerah terbebani. Karena itu, Uchok mendesak agar deposito APBD segera dihentikan karena sangat rawan terjadi praktik korupsi.
Desakan itu langsung ditanggapi Sekda Tanahlaut (Tala) H Abdullah. Bersama Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), Pemkab Tala juga mendepositokan APBD-nya.
“Yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan. Jika bermasalah, tentunya saat penyampaian laporan keuangan akan bermasalah juga. Aturan mana yang digunakan Fitra. Bila ada, kami tentu akan menghentikan deposito APBD,” tegas dia.
Menurut Abdullah, laporan keuangan yang disusun pemkab juga sudah diketahui DPRD Tala, pemprov hingga kementerian. Tentu bila ada kesalahan akan terdeteksi. “Kami bahkan akan melakukan lelang deposito untuk ke depannya. Siapa bank yang berani memberikan bunga yang lebih besar, akan kami pilih. Soal bunga deposito akan langsung masuk ke kas daerah,” ucap Abdullah.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Tala Surya Arifani menambahkan bahwa dari Rp 204 miliar yang didepostikan pada 2012 mampu menambah PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 10, 5 miliar. “Kalau memang dilarang, tentunya saat audit laporan keuangan juga akan bermasalah. Namun hingga saat ini tidak ada masalah yang muncul,” ujarnya.
Surya juga menegaskan dana yang didepositokan, diatasnamakan pemkab bukan pejabat tertentu atau kepala daerah.
“Terhitung 31 Desember 2012, silpa (sisa langsung penggunaan anggaran) APBD Tala sebesar Rp 936 miliar. Dana yang didepositokan sebesar 20 persen dari total silpa. Dana di kas daerah Rp 731 miliar dan dana yang didepositokan Rp 204 miliar,” ucap dia.
Saat dihubungi Kepala Bank Kalsel Cabang Pelaihari Ahmad menolak memberi penjelasan tentang dana APBD yang didepositokan.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan dan penjelasan. Kami tidak berhak,” ujarnya.(B.post/bk)

Dana yang didepositokan pemprov sebesar Rp 300 miliar. ‘Bunga’ yang sudah diperoleh sekitar Rp 30 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sekdaprov HM Arsyadi di Banjarmasin, Rabu (4/12). Dia mengatakan tindakan mendepositokan uang daerah itu seusai aturan. Namun, untuk detailnya dia mengaku tidak mengetahui.
Penjelasan diberikan Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan, Agus Dyan Nur. Dia mengatakan ada peratuan yang membolehkan kas daerah yang belum digunakan, dapat didepositokan. Syaratnya tidak menganggu likuiditas daerah.
Agar lebih mudah penarikannya, Agus mengatakan pemprov menggunakan deposito on call di Bank Kalsel dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dengan cara itu, apabila ada keperluan pembiayaan, pemprov bisa lebih cepat mengambil uang yang didepositokan. “Jadi tidak mengganggu pembangunan karena sifatnya on call,” kata dia, Rabu (4/12).
Menurut Agus, antara pemprov dan bank ada perjanjian tentang penarikan dana. Sehari sebelum penarikan dana, pengelola bank harus diberitahu. Tetapi dalam kondisi tertentu, bisa setiap saat ditarik.
“Deposito on call itu (jatuh temponya) di bawah satu bulan dengan perhitungan bunga per hari. Kami sambil melihat kondisi keuangan kas daerah, kalau menipis kami langsung minta pihak bank menransfer ke rekening kas daerah atas nama pemprov daerah. Jadi kami tidak melihat fisik uangnya karena memakai sistem transfer. Kami juga menggunakan sistem transfer saat menyalurkan dana ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah),” ucap dia.
Diakui Agus, pendepositoan itu juga didasarkan besarnya bunga yang diperoleh. Apabila hanya dalam bentuk giro, bunganya hanya pada kisaran empat persen. Sementara dari deposito on call, bunya pada kisaran tujuh persen.
Apa dasar hukum yang digunakan pemprov? Agus mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 193. Dia pun mengatakan kebijakan sudah sepersetujuan Gubernur H Rudy Ariffin. “Bunga depositnya pun kembali masuk ke kas daerah. Tidak masuk rekening pribadi. Dimasukkan ke pos pendapatan lain-lain. Silakan dicek,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafy mengatakan justru berdasar Pasal 193 UU Pemerintahan Daerah, disebutkan kemungkinan terjadinya gangguan terhadap likuiditas daerah. Pasalnya, dana deposito –meskipun on call– tidak bisa dicairkan setiap saat.
Ada waktu tertentu. Dan, selama masa menunggu pencairan dana itu, pemerintah daerah seringkali terpaksa berutang sehingga keuangan daerah terbebani. Karena itu, Uchok mendesak agar deposito APBD segera dihentikan karena sangat rawan terjadi praktik korupsi.
Desakan itu langsung ditanggapi Sekda Tanahlaut (Tala) H Abdullah. Bersama Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), Pemkab Tala juga mendepositokan APBD-nya.
“Yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan. Jika bermasalah, tentunya saat penyampaian laporan keuangan akan bermasalah juga. Aturan mana yang digunakan Fitra. Bila ada, kami tentu akan menghentikan deposito APBD,” tegas dia.
Menurut Abdullah, laporan keuangan yang disusun pemkab juga sudah diketahui DPRD Tala, pemprov hingga kementerian. Tentu bila ada kesalahan akan terdeteksi. “Kami bahkan akan melakukan lelang deposito untuk ke depannya. Siapa bank yang berani memberikan bunga yang lebih besar, akan kami pilih. Soal bunga deposito akan langsung masuk ke kas daerah,” ucap Abdullah.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Tala Surya Arifani menambahkan bahwa dari Rp 204 miliar yang didepostikan pada 2012 mampu menambah PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 10, 5 miliar. “Kalau memang dilarang, tentunya saat audit laporan keuangan juga akan bermasalah. Namun hingga saat ini tidak ada masalah yang muncul,” ujarnya.
Surya juga menegaskan dana yang didepositokan, diatasnamakan pemkab bukan pejabat tertentu atau kepala daerah.
“Terhitung 31 Desember 2012, silpa (sisa langsung penggunaan anggaran) APBD Tala sebesar Rp 936 miliar. Dana yang didepositokan sebesar 20 persen dari total silpa. Dana di kas daerah Rp 731 miliar dan dana yang didepositokan Rp 204 miliar,” ucap dia.
Saat dihubungi Kepala Bank Kalsel Cabang Pelaihari Ahmad menolak memberi penjelasan tentang dana APBD yang didepositokan.
“Kami tidak bisa memberikan keterangan dan penjelasan. Kami tidak berhak,” ujarnya.(B.post/bk)
Komentar
Posting Komentar