Dewan tidak hadir 3x dan Pemalas Dipecat Saja

anggota dewan ketiduran
Banjarmasin - Untuk menghindari anggota dewan yang perilaku tidak pantas sehingga dapat merendahkan citra dan kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangan, serta merusak martabat lembaga, Badan Kehormatan (BK) DPR RI merasa perlu untuk mensosialisasikan peraturan DPR RI terkait kode etik dan tata beracara yang rencananya akan kembali diubah.

Perubahan tersebut perlu dilakukan BK DPR RI diakhir jabatannya pada 2014 mendatang agar anggota dewan yang akan datang benar-benar mengetahui aturan bahwa ada kode etik yang melekat pada diri anggota dewan.

Salah satu hal yang ditekankan dalam rencana perubahan peraturan DPR RI tentang kode etik  dan tata beracara tersebut adalah masalah anggota dewan yang malas atau sering tidak hadir dalam setiap rapat paripurna dewan. 

Untuk sosialisasi rencana perubahan peraturan tersebut, BK DPR RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalsel untuk mempresentasikan perubahan kode etik dan tata beracara kepada seluruh ketua BK di DPRD provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel, Kamis (5/12).

Namun sayangnya keinginan BK DPR RI yang terdiri dari Wakil Ketua BK DPR RI H Abdul Wahab Dalimunthe beserta anggotanya H Darizal Basir, H Usman Ja’far, dan H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ternyata tidak mendapatkan respon yang baik dari beberapa ketua BK DPRD kabupaten/kota.

Buktinya dalam presentasi BK DPR RI tersebut yang hadir hanya 5 ketua BK, yakni ketua BK DPRD Kalsel, ketua BK DPRD Banjarmasin, ketua DPRD Batola, ketua BK Hulu Sungai Utara, dan ketua BK Kotabaru.

Wakil Ketua BK DPR RI, H Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, kunjungan kerja ini merupakan sosialisasi sekaligus menerima masukan kepada ketua-ketua  BK di DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalsel. “Ini perlu disampaikan walaupun masih rencana. Jangan sampai peraturan tersebut sudah jadi tapi tidak pernah disampaikan,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan dewan ini perlu disampaikan untuk diketahui agar anggota dewan mengetahui masalah aturan kode etik dan tata beracara yang baik. H Abdul Wahab mengaku prihatin dengan kondisi dan kinerja anggota dewan yang terus menurun. “Kenyataan di lapangan penegakan peraturan kode etik anggota dewan ini masih lemah,” cetusnya.

Khusus untuk anggota dewan di DPRD yang sering tidak masuk atau sering bolos pada rapat paripurna,  H Abdul Wahab mengungkapkan, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada garis hirarki terhadap pengawasan anggota dewan di daerah terkait kode etik anggota dewan yang malas rapat. “Tidak ada garis herarki terhadap pengawasan kode etik seperti DPR membawahi DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Jadi tidak ada istilah DPRD itu adalah bawahan DPR RI,” ucapnya.

Tapi, sambungnya, ia mengharapkan ke depannya ada aturan secara struktural untuk pengawasan terhadap kinerja anggota dewan yang malas. “Kalau ada aturan struktural tersebut maka DPR RI bisa nyambung dengan DPRD,” ujarnya.

Dalam peraturan DPR RI No 1 Tahun 2011 tentang kode etik dan tata beracara sudah jelas diatur masalah anggota dewan yang sering tidak hadir dalam rapat dewan. Apabila anggota DPR RI yang tidak menghadiri secara fisik pada rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR RI yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan jelas dianggap melanggar prinsip kejujuran dan kedisiplinan. “Kalau sering tidak hadir selama 6 kali berturut-turut dalam rapat dewan maka bisa diberhentikan,” katanya.

H Abdul Wahab mengatakan, walaupun aturan tersebut sudah jelas ternyata tetap saja ada anggota dewan yang malas. Untuk menegakan kode etik ini agar ada tanggung jawab dari anggota dewan sebagai wakil rakyat serta meningkatkan kinerja dewan maka BK DPR RI kembali merencakan akan mengubah peraturan dewan terkait anggota dewan yang sering tidak ikut rapat dengan peraturan apabila 3 kali berturut-turut tidak hadir maka bisa diberhentikan. “Kita berupaya agar ada tanggungjawab dari anggota dewan sebagai wakil rakyat,” ujarnya. (hni/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN