Hakim Vonis Pemilik Sabu 100 Gram Dengan 6 Bulan Penjara

Banjarmasin - Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin merasa heran dengan putusan sidang yang memvonis pemilik sabu seberat 100 gram Edy Yusnadi selama 6 bulan kurungan Penjara oleh hakim di pengadilan Negeri Banjarmasin beberapa waktu lalu.

"Dalam hal ini vonis yang dilakukan hakim sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kepemilikan barang bukti sabu sabu sebanyak 100 Gram, karena dengan penangkapan Edy inilah jaringan bandar besar sabu sabu kalimantan selatan dan tengah Irwindy alias Dudus dengan barang  hukti 5,8 Kg  dapat terungkap, jadi besar kenungkinan edy ini merupakan jaringan Irwindy alias Dudus. Tapi Sekali lagi, kenapa vonis pemilik sabu sabu 100 Gram hanya 6 bulan kurungan penjara "? katanya keheranan dalam sambutannya di acara silaturahmi dan pengukuhan petugas penyuluh Kantibmas Lintas Agama yang dilaksanakan diaula bhayangkara polda kalsel. rabu (11/12).

Dengan nada kesal Kapolda Kalsel Mahfud sangat menyesalkan putusan hakim yng diterima terdakwa kasus kepemilikan sabu sabu 100 Gram,padahal pihaknya sudah berusaha mengungkap bandar bandar narkoba, namun ternyata hukuman yang didapat tidak sesuai denagapa yang dilakukan terdakwa.

"kita sudah cape-cape mengintai sampai menangkap terdakwa ternyata hanya divonis 6 bulan kurungan oleh hakim PN Banjarmasin" dengan nada kesal.

Kapolda menduga adanya permainan dan rekayasa dalam pemerosesan  di kejaksaan tinggi kalimantan selatan, sebab menurut kapolda "berkas Edy telah dinyataka telah lengkap oleh penyidik, tetapi oleh pihak kejaksaan dikatakan belum lengkap (P19) dan penyidik disuruh untuk menambahkan pasal alternatif yakni pasal 131 dan ternyata pasal alternatif inilah yang di ajukan dakwaan oleh pihak kejaksaan.padahal pihak kami dari penyididk sudah menetapkan pasal 112 ayat  2 atau pasal 114, sebagaiman dalam dakwaan primair dan subsider" kata kapolda.

Dalam perisidangan ini ketua majelis hakim Yahya Syam SH,  dan 2 hakim anggota Tototk Prijo Sukamto dan Bonny Sanggah memvonis Edy dengan hukuman 6 bulan penjara serta memerintahkan barang bukti berupa 1 paket sabu sabu seberat 99,63 Gram dan hp merk nokia dirampas untuk negara dan sabu sabunya dimusnahkan, dalam hal ini yang mana jaksa penuntut umum Masmurah SH  menuntut Edy hanya selama 1 tahun.

Ketika mau dikonfirmasi tentang permasalahan ini,banyak para pihak yang berhubungan dengan ini saling lempar katanya karena pa yahya syam sudah pindah kami tidak berwenang lagi membicarakan hal tersebut kata salah satu pejabat di PN Banjarmasin, semua pejabat terliat kompak tidak mau memberikan jawaban permasalahan putusan 6 bulan bandar narkoba Edy.

Berdasarkan desas desus yang berkembang di PN Banjarmasin bahwa beberapa oknum wartawan harian yang mangkal disana sudah dikondisikan dan pelaksanaan persidangan Edy dilakukan pada sore hari untuk menghindari para pemburu berita yang tidak mau dikondisikan,kata salah seorang pegawai PN Banjarmasin yang tidak mau disebutkan namanya.(bk)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser