Hampir 300 Biji Ineks di Dapur HBI

Tomo dan barang bukti ineks
Banjarmasin - Setelah sempat menutupi kasusnya dengan alasan melakukan pengembangan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin akhirnya melakukan gelar kasus penangkapan dua karyawan HBI (Hotel Banjarmasin International).
  
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 299 butir ekstasi dan 990 butir pil yang diduga mengandung zat narkoba telah diamankan. Barang haram tersebut disita dari dua pelaku yang diketahui sebagai karyawan bagian dapur dan Manager Housekeeping HBI.
   
Pelaku bernama Sutomo alias Tomo (44), ditangkap Jumat (13/12) pukul 11.00 Wita, di Jln A Yani Km 4,5, Komplek Amanda, Banjarmasin Timur. Dari tangan Tomo yang diketahui warga Komplek Surya Gemilang, Banjarmasin Utara, itu ditemukan 99 butir ekstasi warna pink berlogo AM.
        
Bukan hanya mendapati ekstasi, polisi juga menemukan kapsul yang sebelumnya diduga Cathinone sebanyak 990 butir. Kapsul tersebut didapat dari tangan tersangka berinisial S, salah satu manager HBI yang masih dilakukan pengembangan.
   
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Nuryono mengatakan, anggotanya mencegat Tomo dan S di lokasi penangkapan. Saat  melakukan penggeledahan polisi menemukan  50 butir ekstasi dari tangan Tomo. Dari hasil pengembangan yang dilakukan di bagian dapur HBI tempat Tomo bekerja, polisi lagi-lagi menemukan 49 butir ekstasi. ”Total yang didapat dari tangan Tomo semuanya 99 ekstasi berlogo AM,” kata Nuryono.
    
Dari pengakuan Tomo ia mendapat ekstasi tersebut dari  Manager Housekeeping HBI berinisial S. Ketika melakukan penggeledahan di ruang kerja S, polisi menemukan 200 butir ekstasi dan 990 butir kapsul yang diduga mengandung zat narkotika. ”Kapsul sebanyak 990 butir itu ternyata bukan narkob. Setelah diteliti di laboratorium Surabaya, kapsul tersebut bernama Piperazin, yaitu obat kapsul yang mengandung obat cacing,” ucap Nuryono.
    
Dikatakan Nuryono, tersangka S masih dalam proses pemeriksaan anggotanya. ”Kami berusaha melakukan pengembangan karena diduga terlibat jaringan luar negeri. Karena itu, kami terus mengembangkan terhadap tersangka S,” ujar AKP Nuryono.

Pengakuan Tomo dihadapan wartawan, barang itu didapatya dari S.
”S bukan atasan saya, dia karyawan hotel juga sebagai Manager Huosekeeping,” ucapnya. ”Barang itu saya jual di luaran, bukan kepada pengunjung atau tamu hotel. Harganya satu butir Rp260 ribu,” kata Tomo yang mengaku membeli dengan harga  Rp170 ribu per butirnya.
    
Ia beralasan menjual obat itu sebagai sampingan untuk mencari uang tambahan,  karena gajinya di bagian dapur tak mencukupi biaya hidup anak dan istrinya. ”Lumayan dari hasil menjual obat tersebut bisa menambah kebutuhan  keluarga,” ujar Tomo yang memiliki dua anak. (mr-128/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser