Lambannya Tuntutan Hambat Persidangan



Terdakwa Bantah BAP
Sidang Kasus narkoba seberat 4,3 kilogram dan 18.000 butir ekstasi Tangkapan dari BNNP Kalsel yang diduga ada hubungannya dengan jaringan Thailand dengan tiga orang terdakwa yaitu Budi Syahputra ,Doni alias Apin dan Yulia Sari ( kamis 23 /10/14) kembali dIgelar di PN ( Pengadilan Negeri ) Banjarmasin.
Dalam persidangan para terdakwa  ditemani oleh dua advokat yaitu  Hairanda dan Taufik Hidayah ,  Masing- masing terdakwa membantah Isi Berkas Acara Pemeriksaan ( BAP ) .Keterangan yang mereka berikan saat persidangan sangat beda  dengan berkas dakwaan sehingga membuat majelis hakim yang diketuai oleh Fery Sormin dan JPU Asbach merasa kebingungan.
Ketika ditanya mengapa BAP berbeda dengan keterangan yang mereka utarakan ,ketiga terdakwa menyatakan saat di BAP  bahwa mereka dibawah tekanan penyidik.
JPU Asbach dan Aswadi menolak  bantahan dari para terdakwa dan meminta kepada majelis hakim untuk mengagendakan pemanggilan terhadap saksi Verbal lisan pada sidang berikutnya.
Pola tingkah para terdakwa dipersidangan ini dikritik  keras oleh salah satu LSM yaitu SPRIN  yang eksis memantau persidangan di PN Banjarmasin . Usai persidangan Masrian Noor  Kadiv Investigasi LSM SPRINT  kepada Progresif membeberkan “ Para penyidik tidak mungkin melakukan tekanan untuk mengaburkan fakta ,  Baik pihak BNNP ,kepolisian dan kejaksaan adalah  para penegak hukum  yang berpengalaman”.
Lanjutnya “ saya curiga penyangkalan ketiga terdakwa ini merupakan skenario untuk suatu tujuan yaitu hanya mengorbankan  salah satu terdakwa sebagai pesakitan ”pungkasnya.
Sidang berikutnya  ( 29/10/14 ) menghadirkan saksi verbal lisan sebanyak 3 orang dari BNNP.
Menurut pengakuan masing – masing  saksi  dibawah sumpah sebelum melakukan kesaksian , mereka tidak melakukan tekanan terhadap terdakwa.Setelah selesai pemeriksaan masing – masing terdakwa dipersilahkan membaca dan dipersilahkan mengoreksi.
Pemeriksaan dilakukan secara Face to face diruangan terpisah dan pendampingan oleh PH terdakwa dari LKBH .
Dijelaskan lagi oleh JPU  bahwa setiap lembar dari BAP diparaf oleh masing - masing terdakwa
Tunda Sidang
Dengan diterimanya BAP dari penyidik oleh majelis hakim maka sidang pun berlanjut pada minggu berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan ,tetapi ketika tiba waktu persidangan yang jadwalnya telah ditentukan ( kamis, 06/11/14) ternyata  Sidang ditunda dengan alasan bahwa tuntutan dari JPU  belum siap.
Padahal, baik terdakwa yang  berjumlah tiga orang, maupun Majelis Hakim serta Jaksa penuntut serta saksi dari penyidik  Badan Narkotika Nasional  Provinsi (BNNP) dan salah satu Advokat terdakwa  telah hadir dipengadilan.
“ kita sangat kecewa, sidang hari ini batal ,Sepertinya ini sengaja diulur-ulur, karena  mulai banyak yang memperhatikan dan diduga akan ada permaianan  , “ tandas petugas dari BNNP  yang hadir di persidangan dengan kapasitas sebagai  saksi dari perkara  ini yang  telah berjam - jam lamanya menunggu di digelarnya sidang  . Dengan penuh kecewa,  keduanya menuturkan, bahwa  ketiga bandar puluhan ribu ekstasi dan kiloan sabu itu, sangat pantas diganjar hukuman berat, sebab bisa merusak masyarakat Banjarmasin.
 “dituntut dengan hukuman  mati saja”  timpal   salah satu personel ,didepan  JPU Aswadi saat  melintas didepan kerumunanan mereka.   
Lagi tandasnya “dengan penerapan hukum yang adil memacu spirit kami dalam melaksanakan tugas, Jangan hanya pengedar dan pemakai saja, yang barang buktinya sedikit dikenakan hukuman berat sedang bandar diringankan”
Saksi mengaku, tidak tahu persis penyebab dibatalkannya jadwal sidang hari ini.
 “ sepertinya ini sudah masuk angin, makanya ditunda .” tegasnya. 
Karena itu dia memimta agar media massa turut serius mengawasi jalannya sidang, agar menghindari permainan dipengadilan untuk meloloskan pelaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswadi  SH yang menangani perkara  saat ditanya mengatakan, sidang batal digelar karena belum siapnya tuntutan bagi ke tiga terdakwa. “ Inikan agendanya tuntutan, Karena belum siap maka sidang batal,” jelasnya.

Untuk para terdakwa JPU Asbach dan Aswadi, pertama mematok pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 undang undang yang sama dengan ancaman sampai duapuluh tahun penjara .(MN)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser