Kejaksaan Kembali Dipemalukan Oleh Kejari Praya

Jakarta - Tragedi memalukan bagi korp kejaksaan kembali terjadi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, NTB, berinisial SUB (kabarnya Subri) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (14/12) malam. Dia dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Pantai Senggigi.

Selain SUB, di hotel itu penyidik menangkap pula seorang perempuan berinisial LAR (diduga Lusita Ani Razak). Pada kasus ini, LAR diduga sebagai perantara suap terkait perkara pemalsuan sertifikat lahan yang sedang ditangani Kejari Praja. Selain menangkap keduanya, penyidik KPK menyita 164 lembar uang senilai 100 dolar AS (sekitar Rp 190 juta) dan uang setotal Rp 23 juta.

Kepada pers di Jakarta, Minggu (15/12), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa kali menggunakan kalimat ‘dan kawan-kawan’ saat menjelaskan kasus itu. Menurut dia, hal itu dikarenakan kasus tersebut bisa  meluas dan berpotensi menyeret pejabat kejaksaan atau pengusaha lain.

“Tidak hanya kedua orang ini. Hal ini belum bisa kami umumkan dan bukan konsumsi publik, karena prosesnya sedang dalam penanganan. Penangkapan itu terkait pengurusan perkara tindak pidana umum pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Lombok Tengah. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ujar Bambang sembari menegaskan setoran itu bukan kali pertama diterima SUB.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik KPK meyakini bukti permulaan yang yang dimiliki telah cukup untuk menetapkan telah terjadinya tindak pidana korupsi berupa pemberian suap atau hadiah. “Terungkapnya kasus ini berdasar informasi dari masyarakat. Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dan peran aktifnya,” ujar Bambang.

Kabarnya keduanya ditangkap ditangkap dalam satu kamar? “Benar ditangkap di kamar hotel, tapi apa yang mereka tengah lakukan tidak bisa menjadi konsumsi publik,” ucapnya.

SUB bukan jaksa pertama yang ditangkap penyidik KPK. Pada Maret 2008, lembaga antirasuah itu membekuk jaksa di Kejagung, Urip Tri Gunawan lantaran menerima suap sebanyak 660 ribu dolar AS dari pengusaha Artalyta Suryani. Penyuapan itu terkait penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip saat itu adalah ketua tim jaksa penyelidik kasus BLBI.

Karena perilakunya, Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Kejagung Adjat Sudrajat, menegaskan SUB langsung dinonaktifkan dari jabatannya. “Ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran kejaksaan. Oknum jaksa akan diberi sanksi kepegawaian, sementara menonaktifkan sebagai Kajari Praya. Bisa jadi dipecat secara tidak homat,” ujar Adjat.
Mengenai jejak rekam SUB, Adjat mengatakan dia belum pernah bermasalah.     “Belum pernah terkena hukuman disiplin. Sebelumnya dia bekerja di Kejagung. Dia baru itu menjadi kajari,” tegas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser