Kejati Kalsel Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia





Banjarmasin - Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sebuah Konvensi  yaitu konvensi Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) , diselenggarakan di Meksiko menetapkan tanggal  9 Desember  sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia .Setiap tanggal ini  masyarakat dunia memperingati sebagai hari anti korupsi internasional..

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Kalsel lakukan aksi sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi .
Turun ke jalan membagikan stiker himbauan atau peringatan mengenai bahaya korupsi serta melakukan  orasi langsung kepada publlik.

Tema Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun ini yakni “ Mewujudkan Indonesia Bersih , Transparan Tanpa Korupsi “ Ujar Kasi Penkum  Kejati Kalsel Erwan Suwarna,SH.MH
Seperti tahun lalu acara juga digelar di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kajati Kalsel Drs. AR Nasrudin ,SH.MH turut juga  melakukan orasi dan menempelkan stiker di mobil-mobil pejabat pemerintahan dan masyarakat (9/12/13).

Setelah melakukan Orasi, ditempat yang sama Kajati Kalsel mengadakan wawancara dengan para awak media .

“ acara ini sengaja diadakan untuk menggugah masyarakat, menggairahkan masyarakat untuk memerangi korupsi “ ujar Kajati.

Lanjutnya “agar masyarakat sadar bahwa korupsi adalah perbuatan  yang sangat tidak terpuji yang merugikan masyarakat dan Negara serta merongrong keutuhan Negara “

Kajati menerangkan bahwa sekarang ini muncul semacam Modus kejahatan Korupsi yang mana para Koroptur berspekulasi untung ruginya jika melakukan tindak Pidana Korupsi yang dikarenakan rendahnya ancaman / tuntutan hukuman .

“ muncul Modus baru sekarang , yang mana para koruptor berhitung secara matematik, contohnya koruptor yang melakukan korupsi dengan jumlah Miliaran Rupiah namun hanya diganjar dengan hukuman yang rendah , ini membuat mereka tetap nekat melakukan perbuatan korupsi.”

Untuk mengatasi Modus baru ini menurut Kajati pihak kejaksaan akan melakukan pemiskinan terhadap para koruptor sehingga akan memberikan efek jera .

Selain itu menurut Kajati bagi para Koruptor akan diterepkan undang – undang pencucian uang atau Money Laundry .

terkait perkara tindak pidana  yang cukup banyak ditangani kajati memaparkan :

“Sejak bulan Januari sampai dengan Nopember 2013 pihak kejaksaan Tinggi kalsel menangani kasus yang 
sudah dalam penyidikan 51 kasus dan yang masih dalam  proses penyelidikan sebanyak 43 kasus. “pungkasnya.
.( MN/ yans )



Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser