KKM dan Kapten Kapal Jadi Tersangka

Marabahan - Setelah melakukan pemeriksaan sementara,  Polres Batola menetapkan dua orang tersangka dalam kasus diamankannya kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) yang dilakukan Polsek Tabunganen, Senin (16/12).
  
Dua orang tersangka tersebut yaitu kapten kapal tugboat (TB) Bamara 8 milik PT Bal, yaitu Rudi Mandoang (48), dan Jayasman (34) sebagai kepala kapal mesin (KKM), keduanya warga asal Banjarmasin.
   
Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Andri Hutagalung mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.  “Sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” katanya seraya mengatakan untuk dua orang tersangka dijerat pasal 53 UU Migas dengan ancaman tiga tahun penjara.
  
   
Sekadar diketahui, TB Bamara 8 diamankan Polsek Tabunganen  saat memindahkan isi muatan solar ke dalam LCT Spob Aby dan Huma Amaz 02.  Dari keterangan motoris LCT Sumber Jaya VII, Toni, muatan BBM di kapal yang mereka bawa sebanyak 100 ton solar berasal dari salah satu suplier yang dibeli secara resmi di Pertamina. Sebagian solar sudah dipindahkan ke LCT Spob Aby, sedangkan untuk LCT Huma Amaz 02, Toni mengaku kurang mengatahui. (shn/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser