KPK Tahan Hakim Tipikor Semarang

KPK Tahan Hakim Tipikor Semarang
Hakim Tipikor Semarang, Pragsono
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan upaya penahanan terhadap Hakim Pragsono, tersangka kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2013).

"Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka P (Pragsono), Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang diduga menerima pemberian berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Grobogan," lata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Senin malam.

Johan menjelaskan, penahanan tersebut merupakan kepentingan penyidikan yang dilakukan KPK. Pragsono sendiri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari kedepan.

"Demi kepentingan penyidikan. P (Pragsono) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari pertama," kata Johan.

Sebelumnya status tersangka terhadap Pragsono ditetapkan pada Senin, 22 Juli 2013 lalu. Selain Pragsono, KPK saat itu juga menetapkan status tersangka kepada Anggota majelis hakim, Asmadinata. Keduanya ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap  putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Pragsono diketahui sebagai mantan Ketua Majelis Hakim  Tipikor Semarang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi KPK, Johan Budi saat mengumumkan status tersangka telah menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup tentang keterlibatan Pragsono dan Asmadinata dalam kasus tersebut

Keduanya  disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena diduga menerima pemberian saat menangani perkara tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Sebelumnya, kasus ini telah menjerat Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung dan Hakim Heru Kisbandono. Keduanya belakangan telah divonis bersalah.(tribun/Bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN