PB PMII Tuntut 3 Kapolres Di Madura Dipecat
![PB PMII. [google]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20131207073250739.jpg)
Tuntutan itu disampaikan menyusul tindakan represif aparat Kepolisian Resort (Polres) Sampang, Pamekasan, dan Sumenep yang memukul aktivis PMII di Madura, yang tengah melakukan aksi demontrasi menyambut kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ketua LBH PB PMII, Erfandi dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/12), mengatakan, tindakan represif kepolisian yang bertugas mengamankan jalan protokoler dalam rangka menyambut kadatangan SBY tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dengan alasan seseorang telah melakukan kejahatan," ungkapnya, di Jakarta.
Padahal, lanjut Erfan, penyampaian pendapat dalam rangka menyambut kedatangan Presiden SBY merupakan hal yang sah secara hukum dan dijamin oleh konstitusi.
"Langkah ini baik untuk Presiden jika mau menampung persoalan yang terjadi sebenarnya di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian itu adalah tindakan abuse of power dan tidak ada dasar hukunya.
"Justru ini menurunkan wibawa Polri yang jelas-jelas melakukan tindakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan baik ditinjau dari UU 39 tahun 1999 ataupun Peraturan Kapolri," tandasnya.
Karenanya, dia mendesak Polres setempat untuk segera melepaskan para aktivis tersebut. Ia menegaskan, pihaknya akan mengkonsolidasi seluruh cabang di Indonesia untuk melakukan langkah hukum jika dalam 2 x 24 Jam tidak ada itikad baik kepolisian setempat untuk membebaskan para aktivis tersebut.
"Kapolda Jawa Timur harus ikut bertanggung jawab, karena gagal melakukan langkah persuasif sampai melakukan tindakan represif layaknya para penjahat. Bahkan, kami akan menuntut pencopotan jabatan bagi para Kapolres setempat, karena ini jelas ilegal dan menyalahi protap," tegasnya. (sp/bk)
Komentar
Posting Komentar