Sekda Banjarbaru Dilaporkan ke Polda

Bandara Syamsudin Noor
Banjarmasin - Ditkrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan di Banjarbaru untuk pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Mustar Manurung membenarkannya.

"Masih dalam proses. Tim pembebasan lahan yang dilaporkan, jabatannya kami belum mengetahui, apakah sekda atau lurah," katanya, Kamis (5/12).

Dia juga mengatakan, hasil pemeriksaan nanti yang menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Pihaknya masih memeriksa saksi-saksi, hingga saat ini jumlah saksi yang dimintai keterangan belum sampai 10 orang.

Direktorat Reskrim Umum Polda Kalsel mengusut dugaan tindak pidana penggelapan terkait masalah pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang diproses oleh P2T tersebut.

Pengusutan kasus ini menindaklanjuti adanya laporan dari salah seorang pihak pemilik lahan di area pembebasan lahan bandara, H Fairid Rusdi warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Dalam surat tanda bukti lapor bernomor :TBL/89/V/2013/ Kalsel/Ditreskrim Um tersebut dicantumkan nama H Syahriani selaku ketua P2T yang diketahui juga sebagai Sekda Kota Banjarbaru, dalam posisi sebagai terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.

Pihak pelapor merasa sangat dirugikan karena hak pembebasan atas lahan miliknya sertifikat SHM nomor 568 bernilai miliaran rupiah berlokasi di samping apron Bandara Syamsudin Noor sampai sekarang tidak ada diterima.(Bpost/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser