Sidang Bandar Narkoba 5,8 kg Banjarmasin

Irwindi Bandar Narkoba 5,8 Kg dan Penasihat Hukum
Banjarmasin -Pada persidangan ke- 3 di PN Banjarmasin hari ini selasa (10/12)  bandar narkoba 5,8 kg, Irwindi yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel  nampaknya bakal menghadapi tuntutan baru. Selain didakwa sebagai bandar narkoba, ia juga dituding melakukan pencucian uang atau money laundry.

“Kita masih melakukan persiapan dakwaan tinggal menunggu hasil koreksi-koreksi untuk perkara money laundry, kalau sudah siap semua tinggal kita limpahkan saja,” kata Fauzi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Meskipun saat ini terdakwa tengah menjalani proses sidang dengan perkara narkoba yang menjeratnya, namun perkara money laundry yang ditujukan terhadap Irwindi akan tetap dilaksanakan.

“Perkara money laundry yang ditujukan kepada terdakwa proses hukumnya akan tetap kita laksanakan. Kita tidak mesti harus menunggu putusan sidang kasus narkoba yang menjerat terdakwa. Dalam kasus narkoba ini terdakwanya ada 3 orang, sedangkan tudingan money laundry khusus Irwindi saja karena sebagai bandar,” tandasnya.

Untuk sementara ini, sebut Fauzi, barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya cukup banyak, dengan berbagai macam bentuk. Seperti rumah, perhiasan, mobil dan juga uang tunai.

“Yang kita sita uang tunai Rp1,4 miliar dan di tabungan kurang lebih Rp2 miliar jadi totalnya sekitar Rp3,5 miliar. Juga  ada beberapa rumah, apartemen, perhiasan dan mobil. Kalau ditotal secara keseluruhan, diprediksi nilainya mencapi Rp10 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Irwindi yakni Fauzan Ramon ketika dikonfirmasi lewat telepon kemarin sempat marah kepada wartawan yang meliput persidangan selasa (3/12) dengan berkata " ngapain katanya jepret jepret pakai kamera,kalau mau meliput jangan jepret jepret pakai kamera, dia juga  mengatakan sudah mengetahui mengenai tudingan money laundry yang ditujukan kepada kliennya" dengan nada emosi sambil mengakhiri pembicaraan.(bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser