Sidang Kedua Bandar Sabu 5,8 Kg
Irwindi dan penasehat Hukumnya |
Dalam persidangan kedua ini majelis hakim memeriksa para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang mana para saksi merupakan anggota dari BNN kalsel sebanyak 3 orang.
Hakim ketua sempat menanyakan kepada saksi apa betul terdakwa sebagai pemilik sabu 5,8 kg, dari BNN Kalsel Torik mengatakan bahwa barang di dapat dirumahnya terdakwa di jalan dahlia.
Dalam pemeriksaan saksi, jaksa juga memperlihatkan barang bukti yang telah disita oleh pihak bnn kepada majelis hakim, dalam hal ini terdakwa sempat menyangkal akan kepemilikan kunci gembok termasuk kunci kendaraan yang menyertai barang bukti tersebut.
Didalam ruang sidang banyak dihadiri oleh anggota LSM yang tergabung dalam Aksi Bersama (AKBES) sekitar 15 lsm yang bergabung, mereka memantau agar proses hukumnya sesuai dalam fakta persidangan dan jangan dilencengkan, kami sangat mendukung pemberantasan narkoba dibumi kalimantan selatan kata agus koordinataor lsm Gerbangdes yang ikut juga bergabung dalam Aksi bersama (AKBES).
Komentar
Posting Komentar