Stempel Dan Proposal Bansos Disita Digedung DPRD Kalsel

Stempel dan  Proposal yang disita Kejati di DPDR Kalsel
Banjarmasin - Selama dua hari, Rabu (11/12) dan Kamis (12/12), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah gedung DPRD Kalsel. Selain sekitar 350 dokumen, tim juga menyita 47 stempel milik tiga fraksi.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Kalsel, Erwan Suwarna, pemilik stempel itu adalah Fraksi Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Perinciannya, 30 stempel disita dari ruang FPKS, 12 stempel dari ruang FPG dan 5 stempel dari ruang FPDIP. Selain dokumen dan stempel, juga disita beberapa proposal dan kwitansi.

“Cuma di tiga fraksi itu yang ditemukan tambahan barang bukti berupa stempel. Saat ditemukan ada yang tersimpan di loker, laci dalam kondisi dibungkus rapi,” ucap dia di Banjarmasin, Jumat (13/12).

Penggeledahan pertama dilakukan dari pukul 11.00 hingga 22.30 Wita. Sementara penggeledahan kedua dilakukan malam hari, dari pukul 19.30 hingga 01.00 Wita. Pada aksi kedua itu, tim tidak lagi memperlihatkan surat izin penggeledahan karena dianggap sebagai lanjutan penggeledahan pertama.

Wakil Kajati Kalsel Aditia Warman mengatakan penggeledahan kedua dilakukan untuk mendapatkan barang bukti tambahan terkait kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) 2009-2010. Meski dana itu dikucurkan oleh Biro Kesra Pemprov Kalsel, tetapi penentuan penerimanya berdasar rekomendasi atau proposal yang diajukan anggota DPRD.

“Kami menemukan indikasi ada barang bukti lain yakni alat yang digunakan untuk proses pelaksanaan tindak pidana yang kami sangkakan. Karena itu, Kamis malam kami kembali melakukan penggeledahan. Kami menemukan sekitar 50 stempel,” kata dia.

Banyaknya stempel yang sama, memunculkan kecurigaan. Muncul dugaan, stempel-stempel itu milik anggota DPR yang digunakan untuk membikin proposal permohonan bantuan dana Bansos yang kemudian diajukan ke Biro Kesra.

“Paling banyak PKS, kemudian Golkar dan PDIP. Stempel-stempel itu diduga digunakan untuk proposal (pengajuan dana Bansos). Masak stempel sampai berpuluh-puluh di satu instansi(fraksi), kan tidak mungkin,” kata Aditia.

Menyinggung kemungkinan adanya tersangka dari anggota DPRD Kalsel terkait temuan dari penggeledahan, Aditia menegaskan ada kemungkinan. “Kami cek dulu. Masalah jadi tersangka atau tidaknya anggota dewan, akan kami telaah dulu secara yuridis. Bila barang buktinya kuat, tidak menutup kemungkinan (ada legislator jadi tersangka). Kami pasti menindaklanjutinya. Kenapa tidak mungkin, bahkan sangat memungkinkan. Kami tidak akan pandang bulu dan tebang pilih. Rencana pemanggilan anggota dewan segera dilakukan,” katanya.

Saat ini, Kejati Kalsel telah menetapkan enam tersangka yang kesemuanya dari eksekutif. Yakni, mantan Sekdaprov Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Fitri Rifani, mantan Kabiro Biro Kesra Anang Bachranie dan mantan Kabiro Kesra (pengganti Anang) yang kini menjabat Wakil Bupati Banjar Fauzan Saleh. Selain itu, Sarmili dan Mahliana selaku bendahara di Biro Kesra.

Dana Bansos bermasalah pada kasus ini sebanyak Rp 27,5 miliar yang disalurkan oleh 55 anggota DPRD Kalsel melalui dana alokatif. Masing-masing legislator mendapat jatah  Rp 500 juta.

Menanggapi kemungkinan adanya anggota DPRD Kalsel menjadi tersangka ditanggapi santai Ketua DPW PKS Kalsel Ibnu Sina. Dia menegaskan seluruh anggota fraksinya siap diperiksa.

“Ini hal biasalah. Mungkin terkait kasus ini karena pembahasan dan penganggaran Bansos kan bersama DPRD. Keterkaitannya pada aspek itu saja. Kejaksaan tentu memiliki alasan kuat untuk melakukan itu,” katanya.

Sitaan dari DPRD Kalsel
- 350 Dokumen terkait Bansos
- Beberapa proposal permohonan Bansos
- 30 Stempel FPKS
- 12 Stempel FPG
- 5 Stempel FPDIP
- Beberapa kwitansi
(Bpost/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser