Bansos Fiktif "Gubernur sebagai otorisator dan sesuai dengan tupoksinya , patut dijadikan tersangka"



Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial APBD tahun 2010 senilai Rp 27,5 Miliar  Kejaksaan Tinggi telah menetapkan enam tersangka dari kalangan pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Enam tersangka ini adalah mantan  Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri;  Asisten Daerah II, Fitri Rifani; serta dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh ( sekarang menjabat wakil Bupati Kabupaten Banjar ) . Tiga tersangka lainnya adalah bekas staf Biro Kesejahteraan Rakyat, Sarmili, Mahliana, dan almarhum Amri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan Erwan Suwarna,SH .MH saat diwawancarai menyatakan pihaknya akan segera memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin sebagai saksi . Sebab, pencairan dana itu dilakukan atas persetujuan gubernur.
"Gubernur, kan, menyetujui pencairan anggaran Bantuan Sosial," kata Erwan, di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Bantuan Sosial, hanya organisasi yang terdaftar dalam BKBP yang berhak mendapat jatah dana Bantuan Sosial.
Menurut Erwan, sekitar 1.530 dari 1.700 organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Kalimantan Selatan yang menerima dana Bantuan Sosial pada 2010 tidak berhak mendapatkannya. Sebab, organisasi tersebut tidak terdaftar dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) di 13 kabupaten atau kota se-Kalimantan Selatan.
" Ini enggak benar dan diduga merugikan keuangan negara." Pungkasnya.
Kini, kasus ini menjadi sorotan dan bahan pembicaraan hangat oleh berbagai  lapisan masyarakat,terutama OKP dan LSM .
Syamsul Daulah ketua, Gerindo,sebagai Koordinator koalisi 65 LSM dan OKP yang tergabung dalam Forum Lintas LSM dan OKP sekalimantan Selatan  saat Audiensi  didampingi oleh beberapa ketua LSM dan OKP lainya di kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan Beberapa waktu lalu , memberikan apreasiasi kepada Kajati kalsel  Drs .AR Nasrudin SH,MH atas keberaniannya mengungkap kasus ini.
“sudah lebih kurang 16 tahun ini kejaksaan tinggi Kalimantan selatan tidak terdengar gaungnya terlebih apabila kasus yang melibatkan  pejabat tinggi  pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan  ,baru kali ini kejaksaan menunjukan Nyalinya “,beber Syamsul.
Lanjut Syamsul Hari ini saya datang bersama beberapa ketua lembaga dan organisasi yang tergabung Forum Lintas LSM dan OKP sekalimantan Selatan menyampaikan apresisasi yang setinggi-tingginya terhadap kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan .
Ditempat dan waktu yang sama,Abdul Gafur ,SH ketua Borneo Coruption wach Indonesia Kalimantan Selatan  turut pula berkomentar  “ Kami berharap pihak Kejati Kalimantan Selatan dalam kasus ini jangan ragu – ragu dalam menentukan tersangka ,baik dari pihak legislatif maupun eksekutif “
“Kami menilai sesuai permendagri No.32 tahun 2011 dan Pergub No 40 tahun 2009  Gubernur sebagai otorisator  dan sesuai dengan tupoksinya , patut dijadikan tersangka  jangan  hanya dipeiksa sebagai saksi” ujar mereka sepakat.
Informasi didapat dari sumber  yang dapat dipercaya  tentang Proposal yang disita oleh Kejati kalsel,  yang telah dicairkan oleh Pemprov Kalsel  mulai  kurang dari  Rp 5.000.000 hingga diatas Rp 15.000.000 
Pergub No 40 tahun 2009 BAB IV Tentang Pendelegasian kewenangan Penetapan besaran  bansos
( 1 ) untuk efesensi  birokrasi  & pencepatan pelayanan  kepada masyrakat pendelegasian kewenangan penetapan besaran bansos , di tentukan sbb :
        1.Rp 0  hingga        5000.000 oleh biro kesra .
            2. Rp  5000.000 hingga 15.000.000 di sepakati oleh sekda ats rekomendasi dari kabiro kesra 
       3. lebih Rp 15.000.000 di putuskan oleh gubernur atas  rekomendasi kabiro kesra

       Pasal 4 
1.      pemohon menyampaikan permohonan bantuan kepada  gubernur , melalui  sekda atau cq. kepada biro  kesejaterahan rakyat.    (MN)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser