Bansos Fiktif "Gubernur sebagai otorisator dan sesuai dengan tupoksinya , patut dijadikan tersangka"
Kasus dugaan korupsi dana Bantuan
Sosial APBD tahun 2010 senilai Rp 27,5 Miliar Kejaksaan Tinggi telah
menetapkan enam tersangka dari kalangan pejabat dan bekas pejabat Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan. Enam tersangka ini adalah mantan Sekretaris
Daerah Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri; Asisten Daerah II, Fitri
Rifani; serta dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Anang Bakhranie dan
Akhmad Fauzan Saleh ( sekarang menjabat wakil Bupati Kabupaten Banjar ) . Tiga
tersangka lainnya adalah bekas staf Biro Kesejahteraan Rakyat, Sarmili,
Mahliana, dan almarhum Amri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan Erwan Suwarna,SH .MH saat diwawancarai
menyatakan pihaknya akan segera memeriksa Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin
sebagai saksi . Sebab, pencairan dana itu dilakukan atas persetujuan gubernur.
"Gubernur, kan, menyetujui
pencairan anggaran Bantuan Sosial," kata Erwan, di gedung Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor
40 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Bantuan Sosial, hanya organisasi yang
terdaftar dalam BKBP yang berhak mendapat jatah dana Bantuan Sosial.
Menurut Erwan, sekitar 1.530 dari
1.700 organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Kalimantan Selatan yang
menerima dana Bantuan Sosial pada 2010 tidak berhak mendapatkannya. Sebab,
organisasi tersebut tidak terdaftar dalam Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(BKBP) di 13 kabupaten atau kota se-Kalimantan Selatan.
" Ini enggak benar dan diduga
merugikan keuangan negara." Pungkasnya.
Kini, kasus ini menjadi sorotan dan
bahan pembicaraan hangat oleh berbagai lapisan masyarakat,terutama OKP
dan LSM .
Syamsul Daulah ketua,
Gerindo,sebagai Koordinator koalisi 65 LSM dan OKP yang tergabung dalam Forum
Lintas LSM dan OKP sekalimantan Selatan saat Audiensi didampingi
oleh beberapa ketua LSM dan OKP lainya di kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan
Beberapa waktu lalu , memberikan apreasiasi kepada Kajati kalsel Drs .AR
Nasrudin SH,MH atas keberaniannya mengungkap kasus ini.
“sudah lebih kurang 16 tahun ini
kejaksaan tinggi Kalimantan selatan tidak terdengar gaungnya terlebih apabila
kasus yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan ,baru kali ini kejaksaan menunjukan Nyalinya “,beber Syamsul.
Lanjut Syamsul Hari ini saya datang
bersama beberapa ketua lembaga dan organisasi yang tergabung Forum Lintas LSM
dan OKP sekalimantan Selatan menyampaikan apresisasi yang setinggi-tingginya
terhadap kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan .
Ditempat dan waktu yang sama,Abdul
Gafur ,SH ketua Borneo Coruption wach Indonesia Kalimantan Selatan turut
pula berkomentar “ Kami berharap pihak Kejati Kalimantan Selatan dalam
kasus ini jangan ragu – ragu dalam menentukan tersangka ,baik dari pihak
legislatif maupun eksekutif “
“Kami menilai sesuai permendagri
No.32 tahun 2011 dan Pergub No 40 tahun 2009 Gubernur sebagai otorisator
dan sesuai dengan tupoksinya , patut dijadikan tersangka
jangan hanya dipeiksa sebagai saksi” ujar mereka sepakat.
Informasi
didapat dari sumber yang dapat dipercaya tentang Proposal yang
disita oleh Kejati kalsel, yang telah dicairkan oleh Pemprov Kalsel
mulai kurang dari Rp 5.000.000 hingga diatas Rp
15.000.000
Pergub No 40 tahun 2009 BAB IV
Tentang Pendelegasian kewenangan Penetapan besaran bansos
( 1 ) untuk efesensi
birokrasi & pencepatan pelayanan kepada masyrakat pendelegasian
kewenangan penetapan besaran bansos , di tentukan sbb :
1.Rp 0 hingga 5000.000 oleh biro kesra .
2. Rp 5000.000 hingga 15.000.000 di sepakati oleh sekda ats rekomendasi
dari kabiro kesra
3. lebih Rp
15.000.000 di putuskan oleh gubernur atas rekomendasi kabiro kesra
Pasal 4
1.
pemohon menyampaikan permohonan
bantuan kepada gubernur , melalui sekda atau cq. kepada biro kesejaterahan
rakyat. (MN)
Komentar
Posting Komentar