Cegah Korupsi Kepala Daerah, Kejagung Gandeng 3 Instansi



Jakarta
4 Institusi pemerintah membentuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIT). Instansi yang terlibat yakni Kejaksaan Agung, Polri, Mendagri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan perwakilan Asosiasi Gubernur Seluruh Indonesia (AGSI).
"Kepada aparat pengawasan itu jangan terus-terusan tidak bisa dikontrol. Jadi ini kan dalam rangka pencegahan. Jadi pencegahan itu lebih utama dari penindakan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jakarta, Selatan, Rabu (15/1/2014).
Pembentukan APIT lantaran banyaknya pejabat pemerintah dan kepala daerah yang terjerat korupsi. Karena itu untuk mencegah korupsi di instansi pemerintah, Kejaksaan menggandeng sejumlah pihak.
"Rapat koordinasi untuk membangun komitmen bersama dalam rangka untuk mendukung optimalisasi tugas pemerintahan tanpa korupsi. Itu tujuan yang sangat mulia," tegas Basrief.
Pembentukan APTI sebagai langkah pencegahan, dibanding penindakan. Selain akan mengoptimalkan bentuk pengawasan yang kuat sehingga dapat terkontrol.
Sementara Kepala BPKP Mardiasmo mengatakan, APIT bertujuan untuk pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan yang lebih kuat, mandiri, independen dan lebih profesional.
"Kita akan siapkan piagam aparat pengawas internal pemerintah. Dimana ada 3 hal yang kita cantumkan disana, menegaskan ruang lingkup kerja, juga penegasan otoritas, dan bagaimana lingkup tanggung jawabnya,"tutupnya

Hadir dalam rakor terbatas itu selain Jaksa Agung, Kepala BPKP, Mendagri Gamawan Fauzi, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius, nampak pula Ketua AGSI, Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. (Edo/Ism/MN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser