Korupsi Kantor Pos Banjarmasin Sidang Perdana

Banjarmasin - Terdakwa perkara dugaan korupsi layanan giro online dan manipulasi penyetoran pajak di Kantor Pos Cabang Banjarmasin, Laili mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/1) siang.
 
Didampingi kuasa hukumnya Ernawati SH MH, terdakwa tampak lebih tenang menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kasna Dedi.
 
Dalam berkas dakwaan, jaksa mengatakan dihadapan mejelis hakim yang dipimpin Yohanes Priatna SH bahwa ia dituding telah merugikan keuangan negara akibat perbuatannya melakukan penyelewengan layanan giro on line serta manipulasi penyetoran pajak.  
 
Untuk diketahui, perkara Laili sendiri dibagi menjadi dua berkas. Pertama berkas korupsi mengenai dugaan korupsi di giro online. Dalam perkara tersebut terdakwa melakukan aksinya berkerjasama dengan tersangka Herlina yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini sudah memasuki agenda tuntutan.
 
Sedangkan pada berkas perkara yang kedua, adalah menyangkut manipulasi data penyetoran pajak. Dimana Laili dalam hal ini bekerjasama dengan Agus Hilman. Kendati berkas perkara tersangka dibagi menjadi dua namun untuk sidangnya tetap dijadikan satu.

Dalam perkara tersebut, pihak kejaksaan telah menyita sejumlah asset milik tersangka. Dari hasil audit, akibat perbuatan tersangka bersama Herlina dan Agus Hilman, negara dirugikan kurang lebih Rp5,2 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser