Parkir Simpang Ulin Dilegalkan Kasman

parkir simpang ulin
Banjarmasin  - Sikap pemko sungguh plin-plan. Saat proyek pelebaran Jalan Simpang Ulin dimulai dan bangunan eks SD Melayu dibongkar, izin parkir di area itu dicabut. 
 
Otomatis, status parkir roda dua disamping Duta Mall itu berubah menjadi liar. Belakangan, Dishubkominfo kembali melegalkannya dengan memberikan izin parkir yang baru. 
 
"Alasannya, ketimbang liar dan retribusinya masuk kantong pribadi semua, mending dilegalkan dan masuk ke kas daerah," kata Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin, HM Kasman, kemarin (28/1). 
 
Kontrak baru itu diubah menjadi kontrak harian. Artinya, setiap hari pengelola menyetor ke UPTD Parkir. Menurut Kasman, kontrak harian diberlakukan agar pemko bisa mencabut izinnya saat lahan itu dibutuhkan. 
"Bina Marga kan belum memulai proyeknya. Begitu pengaspalan dimulai, sesuai kontrak yang baru, mereka dengan suka rela menyetop aktivitasnya," imbuhnya. 
 
Kasman sendiri mengaku lupa siapa pemilik izin parkir itu. Termasuk juga berapa rata-rata besaran nominal setoran yang masuk ke kas daerah.
 
Liar atau pun resmi, praktik parkir disitu cukup bermasalah. Saat wartawan  mencoba parkir di sana, dari aturan retribusi parkir untuk roda dua Rp 1000, nyatanya dipungut Rp 2000. 
 
Menanggapi masalah ini, Kasman malah berseloroh. "Akh, untung juga tidak ditarik Rp 5000," tukasnya. 
 
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin, Gusti Ridwan Syofyani, meminta agar lahan itu segera dibebaskan dari praktik parkir. Lahan itu sudah dikeraskan, tinggal diaspal. 
 
"Masak Bina Marga turun menertibkan parkir. Sudah ada SKPD-nya toh yang ngurusin begitu," ujarnya. (fud)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser