Wajar Bila BAP Yang Ditangani JPU Kejari Tala Dilakukan Eksaminasi?



Kalsel ,Tanah Laut
Kasus Pembunuhan dengan menggunakan senjata Api / Senpi illegal  yang perkaranya ditangani  Kejaksaan Negeri Pelaihari dengan  Jaksa  Penuntut Umum  Sgh , SH dan Dng . SH dengan terdakwa Pembunuhan  A. Fauzi  dan Korban  Pembunuhan Mahyudin.telah memasuki tahap penuntutan.
Sidang dengan  Majelis Hakim yang diketuai langsung  oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari ,Sudira SH, MH
Kasus  ini disoroti oleh PD Gerindo, LSM dan OKP lainya .
Pasalnya menurut ketua PD Gerindo,Syamsul Daulah , didampingi ketua BCW ( Borneo coroption watch ),Abdul Gafur ,SH. Pada jumpa Pers ,kemaren .JPU dalam Tuntutannya hanya melakukan penuntutan 36 ( tiga puluh enam  ) bulan kepada  terdakwa sedang terhadap pemilik senjata api illegal yaitu   Agus K tidak diterapkan pasal turut serta  .
“Tidak seharusnya JPU melakukan penuntutan dengan tuntutan yang ringan karena dalam kasus ini ,JPU sepantasnya  menerapkan pasal 339 dan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “.ujar A.Gafur .
Syamsul Daulah menimpali “ apabila dibandingkan dengan perkara senjataa tajam ( Sajam ) yang juga ditangani oleh jaksa Singgih SH, dituntut 12 bulan Penjara  atas nama terdakwa Andri bin Bahrun. dan pelakuknya ditahan,
“Mirisnya lagi “  ungkap  syamsul “ disaat menangani perkara ini pernah Oknum jaksa tersebut menanyakan apakah perkara ini tidak diurus, karena terdakwa tidak berdaya ,masyarakat miskin!, terdakwa hanya pasrah menjalani tahanan dengan tuntutan 12 bulan, sedangkan terhadap pemilik senpi illegal yang  telah memakan korban pembunuhan tidak ditahan.”
Menurut mereka dalam perkara ini dugaan konspirasi dan gratifikasi sangat kuat ,maka sangat  wajar apabila berkas perkara yang ditangani JPU, dilakukan eksaminasi terhadap berkas perkara pelaku pembunuhan M.Fauzi dengan terdakwa PELAKU
“ wajar apabila berkas perkara yang ditangani JPU, dilakukan eksaminasi terhadap berkas perkara karena tuntutan yang diajukan oleh JPU sarat dengan DUGAAN TERJADI GRATIFIKASI/SUAP ”pungkas mereka senada.(NBS )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN