Wajar Bila BAP Yang Ditangani JPU Kejari Tala Dilakukan Eksaminasi?
Kalsel
,Tanah Laut
Kasus
Pembunuhan dengan menggunakan senjata Api / Senpi illegal yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Pelaihari dengan Jaksa
Penuntut Umum Sgh , SH dan Dng .
SH dengan terdakwa Pembunuhan A.
Fauzi dan Korban Pembunuhan Mahyudin.telah memasuki tahap
penuntutan.
Sidang
dengan Majelis Hakim yang diketuai
langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri
Pelaihari ,Sudira SH, MH
Kasus ini disoroti oleh PD Gerindo, LSM dan OKP
lainya .
Pasalnya
menurut ketua PD Gerindo,Syamsul Daulah , didampingi ketua BCW ( Borneo
coroption watch ),Abdul Gafur ,SH. Pada jumpa Pers ,kemaren .JPU dalam
Tuntutannya hanya melakukan penuntutan 36 ( tiga puluh enam ) bulan kepada terdakwa sedang terhadap pemilik senjata api
illegal yaitu Agus K tidak diterapkan
pasal turut serta .
“Tidak
seharusnya JPU melakukan penuntutan dengan tuntutan yang ringan karena dalam
kasus ini ,JPU sepantasnya menerapkan
pasal 339 dan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “.ujar A.Gafur .
Syamsul
Daulah menimpali “ apabila dibandingkan dengan perkara senjataa tajam ( Sajam )
yang juga ditangani oleh jaksa Singgih SH, dituntut 12 bulan Penjara atas nama terdakwa Andri bin Bahrun. dan
pelakuknya ditahan,
“Mirisnya
lagi “ ungkap syamsul “ disaat menangani perkara ini pernah
Oknum jaksa tersebut menanyakan apakah perkara ini tidak diurus, karena
terdakwa tidak berdaya ,masyarakat miskin!, terdakwa hanya pasrah menjalani
tahanan dengan tuntutan 12 bulan, sedangkan terhadap pemilik senpi illegal yang
telah memakan korban pembunuhan tidak
ditahan.”
Menurut
mereka dalam perkara ini dugaan konspirasi dan gratifikasi sangat kuat ,maka
sangat wajar apabila berkas perkara yang
ditangani JPU, dilakukan eksaminasi terhadap berkas perkara pelaku pembunuhan
M.Fauzi dengan terdakwa PELAKU
“ wajar
apabila berkas perkara yang ditangani JPU, dilakukan eksaminasi terhadap berkas
perkara karena tuntutan yang diajukan oleh JPU sarat dengan DUGAAN TERJADI
GRATIFIKASI/SUAP ”pungkas mereka senada.(NBS )
Komentar
Posting Komentar