Jalan Trans Kalimantan Poros Selatan Longsor

wpid-Jalansatuilongsor.jpegSatui - Kejadian longsornya beberapa titik bahu jalan Propinsi yang merupakan akses Trans Kalimantan di desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan merupakan dampak fisik dan nyata terhadap lingkungan dari kegiatan Pertambangan Batubara.

Diduga prosedur dan ketentuan yang berlaku kegiatan pertambangan batubara, tidak memenuhi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kejian sosial dan geoteknis, terkait lokasi rencana kerja, terhadap peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah ( Ijin usaha Pertambangan ) sebagai intrument hukum dalam pengawasan dan pengendalian juga diabaikan instansi berwenang di Tanah Bumbu.

Dua titik rawan yang telah terjadi longsoran berada di jln propinsi Kilometer 170 Jayanti yang merupakan IUP-OP PT Autum Bara Energi. Selain itu, daerah rawan longsor juga berada di Kilometer 169 Karantika – BDK IUP-OP PT Anugerah Borneo Coal.

Dari pantauan di lapangan dan data yang diperoleh wartawan, kegiatan pertambangan di IUP-OP PT Autum Bara Energi, pelaksana pekerjaan ( subkontraktor ) adalah PT Tata Mining sudah tidak beraktifitas lagi sejak Maret tahun 2013 setelah adanya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor :188.45/191/DISTAMBEN/2013 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 545/44/PIUP-OP/D.PE/ 2010 tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Autum Bara Energi.

Hal inilah yang membuat semua pihak seperti lepas tangan terhadap proses reklamasi. Para pengusaha Tambang yang telah hengkang beralasan, bunyi pasal dalam surat keputusan Bupati tersebut tercantum tentang lepasnya hak dan kewajiban atau tidak berlaku lagi.

Lain halnya, di lokasi longsoran ke dua, exs. Stockfile PT. Biduk Darma Kencana ( BDK ) jln propinsi km.169 Karantika – BDK, sebelumnya disinyalir lokasi IUP-OP PT. Anugerah Borneo Coal (ABC) ternyata keluar dari kordinat IUP-OP PT.ABC kurang lebih 100m.

Hal ini menambah keruh dan ricuh permasalahan, apabila benar berada diluar kordinat, namun kegiatan tersebut sudah berjalan, maka jelas kegiatan pertambangan tersebut ” Pertambangan Tanpa Ijin alias PETI”.
Jelas dan terlihat ada kospirasi besar yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi keutungan materi semata.

Seluruh pihak, khususnya Bupati Tanah Bumbu, BLHD dan Distamben Tanah Bumbu harus bertanggung jawab penuh karena sebagai pihak pemberi kebijakan untuk melakukan aktivitas pertambanbangan di lokasi tersebut kata Syarifuddin Laupe.(red/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser