Kejari Martapura Pertanyakan SP3 Kepolisian

batubara karungan.net
Martapura - Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Martapura masih mempelajari alasan penghentian penyidikan kasus batubara karungan,  oleh pihak Polres Banjar beberapa waktu lalu. Karena sebelumnya pemberitahuan penghentian kasus itu tidak disertai dengan alasan.

Karena tidak disertai alasan, pihak JPU Kejari Martapura kemudian mengirimkan surat yang mempertanyakan alasan penghentian kasus itu. Karena kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

“Kami sudah mendapatkan surat balasan dari kepolisian yang berisikan alasan mengenai diberhentikan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Dadang Ahmad. Lanjutnya, surat jawaban tersebut diterima Kejaksaan Negeri Martapura pada awal Februari lalu.

Selanjutnya saat ini pihaknya masih mempelajari alasan-alasan yang diungkapkan pihak kepolisian tersebut, dan selanjutnya akan mengambil langkah.

“Dalam surat tersebut, dijelaskan penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh penyidik karena tidak cukup bukti, dan mereka memiliki surat-surat dan dokumen keabsahan batubara termasuk izin usaha,” katanya.

Mengenai jawaban, lanjutnya setelah mempertimbangkan alasan itu, selanjutnya ditindaklanjuti dengan jawaban menerima atau tidak. Jika sependapat dengan alasan tersebut maka menerima, namun jika tidak memanggil pihak kepolisian untuk melakukan ekspos alasan dan dokumen-dokumen tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Banjar keluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus batubara karungan. Pemilik batubara tersebut akhirnya dilepaskan walau sempat ditahan selama beberapa hari.

Pemilik batubara karungan yang DN (35)warga Komplek Griya Ulin Permai Jl Walet Blok WRt 01 Kelurahan Landasan Ulin Timur Banjarbaru, yang sebelumnya sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan.(ins/ij/ema/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser