Sabu Sebanyak 410 gram disita Polda Kalsel

Amril tak dapat berkelit setelah petugas menemukan ratusan gram sabu di dalam rumahnya. Meski mengetahui barang yang dititipkan kepadanya adalah sabu, namun pelaku bersikeras bahwa dirinya bukan pengedar.
“Barang ini cuma dititipkan kepada saya, nanti kalau perintah dari orang itu antar baru saya antar kepada pembelinya. Biasanya dihubungi melalui telepon,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Amril yang mengaku profesi sebenarnya adalah sebagai kepala gudang di distributor rokok Red Mild ini mengatakan, jika seluruh sabu yang ada di tangannya laku terjual ia dijanjikan akan diberi imbalan sejumlah uang. “Kalau habis barangnya, orang itu berjanji akan memberi saya Rp 10 juta,” ujarnya.
Tapi, kata Amril lagi, belum sempat sabu tersebut sampai ke tangan pembelinya, dirinya keburu ditangkap oleh polisi. Dia mengakui kalau isterinya sudah pernah meminta untuk berhenti, tapi tidak pernah ia dengar.“Padahal isteri sudah melarang saya tapi saya tidak menggubris omongannya, mungkin karena tergiur dengan upahnya,” katanya.
Kasubdit IIIDitresnarkoba Kompol Christian Rony mengatakan pihaknya berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu ini berawal ketika anggota meringkus Abdul Samad alias Samad (34), warga Jln Alalak Utara No 643 RT 9,Banjarmasin Utara di sekitar kawasan Jln Trans Kalimantan Komplek Subur Bestari 2 RT 8 Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kamis (30/1). Selanjutnya, dari hasil pengembangan di lapangan ternyata mengarah kepada Amril.
“Awalnya kami menangkap Samad dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 35,07 gram. Setelah dikembangkan kita kembali menangkap Amril di rumahnya. Dari penggeledahan petugas kembali menemukan sabu seberat 375,82 gram. Jadi total sabu yang disita sebanyak 410 gram,” beber Rony kepada sejumlah wartawan, Minggu (2/2) siang.
Dijelaskan Rony, bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya juga mendapat informasi kalau barang yang disita dari tangan kedua pelaku tersebut berasal dari satu orang yang kini masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Karena itu pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap siapa pemilik dari barang haram tersebut.
“Mereka ini satu manajemen, karena barang yang ada di tangan kedua pelaku diduga berasal dari Iwan yang kini masih mendekam di dalam Lapas Teluk Dalam. Kita saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap yang lebih besar lagi,” tegasnya. (gmp/bk)
Komentar
Posting Komentar