Seluruh Anggota DPRD Papua Korupsi Tidak Ditahan

Anggota DPRD Papua Barat Dipengadilan Tipikor
Jayapura - Seluruh anggota DPR Papua Barat yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, dinyatakan bersalah dan sudah divonis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (10/2).

Adapun vonis yang diperoleh masing-masingnya berbeda besaran. Sang ketua DPR Papua Barat, Joseph Johan Auri divonis Satu tahun dan Tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta atau kurungan Dua bulan. Hukuman ini sama dengan vonis yang diterima Wakil ketua I yakni Robby Nauw.

Sementara Wakil Ketua II, Jimmy Ijie dan 41 anggota DPR lainnya mendapat vonis Satu tahun penjara dan denda Rp.50 juta.

Hanya saja, karena dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Chairul Fuad tak memutuskan untuk perintah penahanan, hingga kini para anggota DPR Papua Barat itu bebas melakukan aktivitasnya seperti biasa sambil menunggu upaya hokum lebih lanjut.

Ketua DPR Papua Barat, Joseph Auri yang dimintai keterangannya mengaku masih kecewa dengan jerat hokum yang menimpa dia dan seluruh anggotanya.

Menurut dia, dana Rp.22 miliar yang mereka pinjam dari Perusahaan Daerah PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) sudah dikembalikan dan proses peminjaman juga sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mengurus punjaman karena punya itikad baik dengan anggota yang sudah lama usai dilantik tak punya dinas, kendaraan dan lainnya. Jadi anggota usul untuk saya pinjam dan Pemda sanggupi disitu. Kami bikin surat resmi bukan main minta-minta. Kalau saya merasa korupsi bagaimana saya mau dating tunjukan diir di depan umum," tegasnya.

Dia tambahkan, Semua uang yang mereka pinjam juga sudah dikembalikan, sehingga unsur kerugian keuangan Negara yang dikenakan hakim pada mereka tidak sesuai. (MI/bk)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN