Dua Jaksa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi



Jakarta - Dua orang jaksa yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Suarjana dan mantan Bendahara Kejari Wamena, Firman Rahman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyelidikan tahun 2012-2013.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan keduanya pun langsung dicopot dari jabatannya. Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi. "Tersangka Firman sudah ditahan, dan Putu dimutasi ke Kejagung," ujarnya, Rabu (7/5/2014).
Menurutnya, keduanya terlibat atas kasus anggaran penyelidikan di Kejari Wamena yakni tahun anggaran 2013 sebesar Rp3 miliar dan tahun 2012 Rp1 miliar. Dugaan sementara, anggaran tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Untuk jumlah kerugian negara, kita masih menunggu audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tambahnya.(Mn_ik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser