KASUS DUGAAN KORUPSI BHR KEJARI MARTAPURA TENTUKAN TERSANGKA



KALSEL -
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Nashruddien saat  expose di ruangan rapat  kejati Kalsel (29 /4 ) menjelaskan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pada Dinas kehutanan Kabupaten Banjar dan BP DAS Barito yang ditangani Kejari Martapura yang  status awalnya nya penyelidikan kini dinaikan menjadi penyidikan 
Dikatakan Nashruddien, dari hasil penyelidikan tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana, maka dari itu status kasusnya pun langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk mendalami lagi kasus tersebut.
"Ya kali ini untuk kasus yang ditangani oleh Kejari Martapura. Perkara Penyimpangan terhadap pengembangan bibit hutan rakyat," katanya.
Dikatakan dia lebih lanjut, untuk proyek penyimpangan tersebut terjadi tahun 2011 di Dinas Kehutanan Kab Banjar. "Untuk dana Rp 6 Miliar namun tidak jelas penggunaannya itu. Kini terus dilakukan penyidikan Kejari Martapura.
 Ada tiga tersangka ," bebernya seraya mengatakan untuk lebih jelasnya bisa di kroscek ke Kejari Martapura.
ditempat yang sama kasi penkum kejati kalsel  Erwan Suwarna SH,MH memaparkan kalau ketiga tersangka tersebut adalah KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) dengan inisial SPS salah satu pejabat DAS Barito (Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT),  di bawah Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BPDASPS), Kementrian Kehutanan) ,PPK (Pejabat Pembuat Komitmen )ber inisial W dari Dinas kehutanan Kabupaten Banjar dan panitia Verifikasi
Kasi Intel  Kejari Martapura Tri Teruna saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan
” saat ini terhadap tersangka masih belum dilakukan penahanan namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenakan penahanan”
lanjutnya “ untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung kepada penyidik pidsus ( Budi ) karena kasus ini ditangani oleh Pidsus “. 
untuk diketahui  pengembangan  BHR atau Bibit hutan rakyat adalah bagian dari program  Kebun Bibit Rakyat ( KBR ) yang merupakan program pemerintah untuk menyediakan bibit tanaman hutan dan jenis tanaman serbaguna (MPTS) yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan, terutama di pedesaan.
Kelompok beranggotakan minimal 15 (lima belas) orang baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di desa/kelurahan setempat.
 Areal hutan/lahan untuk lokasi penanaman bibit KBR ekuivalen seluas 25 – 100 Ha  untuk jenis non mangrove dan seluas 10 – 20 ha untuk jenis mangrove. Sedangkan untuk kriteria lokasi  Desa penerimaan bantuan harus berada pada sasaran areal Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) berdasarkan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTkRHL-DAS) atau Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RPRHL-DAS) atau Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah  Aliran Sungai (RTnRHL-DAS); dan Pada setiap desa calon lokasi KBR, ditetapkan 1 (satu) kelompok masyarakat penerima dana KBR, dengan prioritas pada desa yang belum pernah mendapat kegiatan KBR.
Dari pantauan nara sumber  pada beberapa lokasi pelaksanaan KBR di kabupaten Banjar dan informasi yang kami terima terdapat banyak kejanggalan .Ditemukan  adanya pelaksanaan program penanaman KBR yang  diduga FIKTIF   melanggar ketentuan Permenhut RI Nomor: P.17/Menhut-II/2012 tentang Pedoman tekhnis Kebun Bibit Rakyat, dengan modus merekayasa pembuatan kelompok tani dalam satu hamparan lahan dijadikan /dibentuk beberapa kelompok tani  yaitu didesa Awang Bangkal Timur Kecamatan Karang Intan dengan luas lahan 100 Ha, dikelola oleh guru FH sejumlah 4 kelompok, 50 hektar dibuat 3 kelompok yaitu dikelola oleh UD, SBN dan H. SN, 150 Hektar dibuat 6 kelompok dikelola oleh AIB, sehingga jumlah satu DESA dan SATU KECAMATAN dibuat kelompok Tani sebanyak 12 Kelompok, Rantau Balai  14 Kelompok,  Maniapun 2 Kelompok.
Kelompok  tani yang menerima uang tidak sesuai dengan kontrak seperti : Kelompok Alam Subur Desa Mangkaok ketua M, Kelompok Azzuhud Desa Pasar baru mendapat 4 (empat) paket, Ketua Mi , Desa Batu Tanam Ketua H. A M, Desa Madurejo ketua H.F, Desa Batang Banyu ketua Hd ( MN )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Perwira Polda Kalsel Bergeser