SEBAIKNYA KASUS BIBIT HUTAN RAKYAT DITANGANI KEJATI KALSEL
Kasus dugaan Korupsi penanaman Bibit Hutan Rakyat atau proyek
Kebun Bibit rakyat di Kabupaten Banjar kini dalam status penyidikan oleh
kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten
Banjar ,sayangnya penyidikan kasus yang
telah diexpose di kajaksaan tinggi kalsel
ini harus antri menunggu dikarenakan adanya kasus lain yang juga sedang
disidik oleh Kejari Kabupaten banjar yaitu kasus dugaan Korupsi pada pengadaan
fiber senilai Rp 7,9 miliar .
Ketua LSM GERINDO, Syamsul Daulah
Kelambanan penangan kasus ini tentunya
menjadi tanda tanya publik dan
menimbulkan ketidakpuasan terhadap penegakan supremasi hukum di kalsel
khususnya dikejari Martapura .
Dimas salah seorang jaksa penyidik Pidsus ( Pidana Khusus ) Kejaksaan
Negeri Martapura menerangkan ( mewakili kasi Pidsus yaang tidak bisa
dikonfirmasi karena tengah melakukan pemeriksaaan ) bahwa saat ini kejari kabupaten Banjar sedang berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang
terjadi pada Distanbunak ( Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan ) , maka
terpaksa kasus BHR atau KBR menunggu kasus ini .
Diterangkan Juga oleh Dimas Pihak Kejari
Martapura dalam menangani kasus ini tidak bertindak gegabah atau sembarangan dan menginginkan pada kasus ini (
kasus KBR ) mendapatkan hasil yang
maksimal dan juga dikarenakan Kejari Martapura, kabupaten Banjar saat ini kekurangan
personel .
Ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka
pada kasus ini Dimas menjawab “itu mungkin saja ,tergantung penyidikan
“.pungkasnya.
Menanggapi hal ini ini Syamsul Daulah
ketua LSM Gerindo berkomentar “sebaiknya Kasus dugaan Korupsi pada proyek kebun Bibit rakyat ( KBR ) atau BHR diambil
alih oleh kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saja “. Ujarnya
Beber Syamsul ,ada beberapa alasan kenapa
kasus ini mengapa sebaiknya langsung ditangani oleh pihak kejati kalsel
diantaranya :
“Dalam menangani kasus kebun Bibit rakyat atau
Bibit hutan rakyat kejaksaan negeri Martapura dinilai lamban dan terkesan
mengulur – ulur waktu dan tidak ada transparansi kepada Publik”.
“Lanjutnya kasus ini bukan hanya terjadi di
kabupaten Banjar saja akan tetapi seluruh
kalimantan Selatan juga merupakan kasus nasional dengan menggunakan uang negara
yang besar”.
Tandasnya “bahkan kasus ini terindikasi melibatkan oknum DPRRI asal
kalsel di komisi IV dengan inisisal ST “
.
Mengenai keterlibatan ST dalam kasus ini syamsul menjelaskan
informasi yang diperoleh dari para kelompok
tani dan ketua kelompok peserta program KBR ,Bahwasannya alokasi dana diperoleh atau
diterima oleh orang yang diduga ada hubungan kekerabatan dengan ST yaitu
seorang wanita berinisial NS .
“ ini sudah jelas- jelas melanggar ketentuan “
pungkas Syamsul.
Sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Untuk penyaluran Dana berdasarkan usulan
permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat ,PPK melakukan penyaluran dana
melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening kelompok
masyarakat pelaksana KBR melalui 3 (tiga) tahap. Mekanisme penyaluran dana Mekanisme
penyaluran dana dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran Tahap I
sebesar 40 % dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PPK
dan SPKS telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok masyarakat pelaksana KBR dan
PPK.
Pembayaran Tahap II
sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai
realisasi fisik minimal 30 %, yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta
benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah
ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong/wadah lainnya. Realisasi
fisik ini dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang
ditandatangani oleh tim pengawas dan diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana dan
Ketua Kelompok.
Pembayaran Tahap
III sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah men
capai realisasi fisik minimal 60 %, yaitu semua bibit, baik generatif maupun
vegetatif, dalam jumlah cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong/wadah
lainnya. Realisasi fisik ini dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani
oleh Tim Pengawas dan diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana dan Ketua Kelompok. (MN
)
Komentar
Posting Komentar