SEBAIKNYA KASUS BIBIT HUTAN RAKYAT DITANGANI KEJATI KALSEL



Kasus dugaan Korupsi penanaman  Bibit Hutan Rakyat  atau proyek  Kebun Bibit rakyat di Kabupaten Banjar kini dalam status penyidikan oleh kejaksaan Negeri  Martapura Kabupaten Banjar  ,sayangnya penyidikan kasus yang telah diexpose di kajaksaan tinggi kalsel  ini harus antri  menunggu  dikarenakan adanya kasus lain yang juga sedang disidik oleh Kejari Kabupaten banjar yaitu kasus dugaan Korupsi pada pengadaan fiber senilai Rp 7,9 miliar .

 
Ketua LSM GERINDO, Syamsul Daulah

  Kelambanan  penangan kasus ini tentunya  menjadi tanda tanya publik dan  menimbulkan ketidakpuasan terhadap penegakan supremasi hukum di kalsel khususnya dikejari Martapura .
Dimas salah seorang jaksa  penyidik Pidsus ( Pidana Khusus ) Kejaksaan Negeri Martapura   menerangkan  ( mewakili kasi Pidsus yaang tidak bisa dikonfirmasi karena tengah melakukan pemeriksaaan  )   bahwa saat ini kejari kabupaten Banjar sedang  berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang terjadi pada Distanbunak ( Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan ) , maka terpaksa kasus BHR atau KBR menunggu kasus ini .
Diterangkan Juga oleh Dimas Pihak Kejari Martapura dalam menangani kasus ini tidak bertindak gegabah atau  sembarangan dan menginginkan pada kasus ini ( kasus KBR ) mendapatkan  hasil yang maksimal dan juga dikarenakan Kejari Martapura, kabupaten Banjar saat ini kekurangan personel .
Ditanya mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus ini Dimas menjawab “itu mungkin saja ,tergantung penyidikan “.pungkasnya.
Menanggapi  hal ini  ini Syamsul Daulah ketua LSM Gerindo berkomentar “sebaiknya  Kasus dugaan Korupsi pada proyek  kebun Bibit rakyat ( KBR ) atau BHR diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan saja “. Ujarnya
Beber Syamsul ,ada beberapa alasan kenapa kasus ini mengapa sebaiknya langsung ditangani oleh pihak kejati kalsel diantaranya :
“Dalam menangani kasus kebun Bibit rakyat atau Bibit hutan rakyat kejaksaan negeri Martapura dinilai lamban dan terkesan mengulur – ulur   waktu dan tidak ada transparansi kepada Publik”.
“Lanjutnya kasus ini bukan hanya terjadi di kabupaten Banjar saja  akan tetapi seluruh kalimantan Selatan juga merupakan kasus nasional dengan menggunakan uang negara yang besar”.
Tandasnya “bahkan kasus ini  terindikasi melibatkan oknum DPRRI asal kalsel di komisi IV  dengan inisisal ST “ .
Mengenai  keterlibatan ST dalam kasus ini syamsul menjelaskan informasi  yang diperoleh dari para kelompok tani dan ketua kelompok   peserta program KBR  ,Bahwasannya alokasi dana diperoleh atau diterima oleh orang yang diduga ada hubungan kekerabatan dengan ST yaitu seorang wanita berinisial NS .
“ ini sudah jelas- jelas melanggar ketentuan “ pungkas Syamsul.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010Untuk penyaluran Dana berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari kelompok masyarakat ,PPK melakukan penyaluran dana melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening kelompok masyarakat pelaksana KBR melalui 3 (tiga) tahap. Mekanisme penyaluran dana Mekanisme penyaluran dana dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran Tahap I sebesar 40 % dari keseluruhan dana dilakukan jika RUKK telah disetujui oleh PPK dan SPKS telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok masyarakat pelaksana KBR dan PPK.
Pembayaran Tahap II sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik minimal 30 %, yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah ditanam ke dalam media semai di dalam polybag/kantong/wadah lainnya. Realisasi fisik ini dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh tim pengawas dan diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana dan Ketua Kelompok.
Pembayaran Tahap III sebesar 30 % dari keseluruhan dana dilakukan jika pembuatan KBR telah men capai realisasi fisik minimal 60 %, yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, dalam jumlah cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong/wadah lainnya. Realisasi fisik ini dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pengawas dan diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana dan Ketua Kelompok. (MN )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. MBN Diduga Sebagai Penadah Batu Bara Ileggal

Reka Ulang Pembunuh Bos Rental Alat Berat

WARGA ADHYAKSA GREBEK OKNUM ANGOTA DPRD BANJARMASIN